Beranda News

Yayat Rohiman Jawab Tudingan Mantan Kades Cisereh yang Menuntut Keadilan

Yayat Rohiman Jawab Tudingan Mantan Kades Cisereh yang Menuntut Keadilan
Camat Balaraja, Yayat Rohiman. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Menanggapi berita adanya informasi yang menyebut dirinya berperan dalam diberhentikan secara tidak hormat, Mantan Kepala Desa (Kades) Muhammad Kardi di Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, yang menuntut keadilan, Karna tersangkut masalah hukum.

Yayat Rohiman, yang saat ini menjabat sebagai Balaraja menyampaikan jawaban klarifikasinya kepada Pelitabanten.com melalui sambungan telepone selularnya, Senin, (5/10/2020).

Dirinya membenarkan pada Pemilihan Kepala Desa (Kades) Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Periode 2017 – 2021. Saat itu Yayat Rohiman menjabat sebagai Camat Tigaraksa.

Yayat membantah jika dirinya pernah menawarkan sejumlah atau yang disebutkan Muhammad Kardi saat itu.

Ia mengaku memang bertemu dengan Muhammad Kardi saat yang bersangkutan sudah keluar dari atas kasus hukum yang menjeratnya, namun bertemu untuk mencalonkan diri kembali dalam (Pergantian Antar Waktu) Kades Cisereh.

Baca Juga:  Kejari Ingatkan Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Gunakan Dana Desa dengan Baik

“Jika ingin mencalonkan kembali PAW silahkan itu hak negara, Asalkan ada surat dari pengadilan, didapatkan surat itu, tetapi tidak lolos pada tahapan seleksi ,” tutur Yayat menceritakan kejadian saat itu.

“Adapun berita yang di muat, masalah uang, saya tidak pernah menawarkan uang atau mobil apalagi minta nomor rekening dia (Muhammad Kardi),”sambungnya.

Yayat juga menyampaikan bahwa Dirinya tidak memiliki muatan apapun selain menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kecamatan Tigaraksa saat itu.

Kata Dia, setelah inkrah adanya keputusan dari pengadilan, Tupoksi Kecamatan melaporkan tertulis ke Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam hal ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (). Atas Laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisereh, selanjut nya proses ada di DPMPD.

“Masalah PAW sudah sesuai mekanisme, sesuai perbup 79 tahun 2014 tentang tatacara pemilihan, pemilihan antar waktu dan pemberhentian kades,” jelasnya.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Kota Tangerang LKPJ 2019 Lewat Video Conference

Disebut juga menawarkan sejumlah uang untuk memusnahkan beberapa berkas berupa buku tabungan desa, stemple, dan berkas lainnya yang hingga saat ini masih ada ditangan Muhammad Kardi, Ia mengaku tidak pernah meminta hal tersebut.

“Saat itu kami sudah dengan kabupaten, diputuskan semua berkas yang ada di tangan Muhammad Kardi di Off, dan buku tabungan yang megang itu Desa bukan mantan kepala desa, kan ironis jika ada anggaran masuk masih dipegang mantan kepala desa, kami (kecamatan) hanya mengamankan supaya kegiatan desa berjalan dengan lancar siapapun pemimpinnya,” paparnya.