KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Djoko Sukamtono akhirnya divonis penjara dua tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 10 April 2023.
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa Djoko Sukamtono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Terhitung selama masa penahanan dan proses persidangan,” ujar Arif saat membacakan putusan, Senin (10/4/2023).
Lebih dari itu, sejumlah barang bukti berupa fotocopy surat tanah atau Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Usai membacakan hasil putusan, Majelis Hakim memberi waktu kepada JPU dan ke Penasehat Hukum terdakwa Djoko Sukamtono untuk melakukan upaya banding atau keberatan dengan hasil putusan tersebut.
Adapun untuk proses banding bisa diajukan paling lambat seminggu terhitung sejak putusan.
Sebelumnya Djoko Sukamtono diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
Djoko Sukamtono dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh Idris selaku pemilik lahan. Lantaran ulah Djoko, Idris merasa kehilangan hak kepemilikannya.