Beranda News

Terapkan E-TLE, Dirlantas Polda Banten Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Berlalu Lintas

Terapkan E-TLE, Dirlantas Polda Banten Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Berlalu Lintas
Polda Banten terapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap pertama mulai hari ini,(Pelitabanten.com/Dok Ist)

SERANG,Pelitabanten.com – Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap pertama akan diterapkan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Polda Banten menjadi salah satu dari 12 Polda di Indonesia yang menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan penerapan E-TLE tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Rudy Purnomo usai mengikuti acara peluncuran E-TLE secara virtual di gedung RTMC Polda Banten mengatakan, “Hari ini Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap I. Dimana penerapan E-TLE ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan kepada masyarakat tentang berlalu lintas,” katanya.

Rudy Purnomo menambahkan saat ini Polda Banten baru memilik tiga titik CCTV, “Polda Banten baru memiliki tiga titik CCTV, yaitu berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut hingga di Polres jajaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketua KPU Kota Tangerang: 12 Oktober Mulai Buka Pendaftaran PPK

“Dan untuk di Polda Banten itu sendiri, penerapan E-TLE ini akan diberlakukan pada 1 April 2021 nanti,” lanjutnya

Rudy Purnomo menjelaskan personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama jam kerja.

“Pengawasan ini kita lakukan selama jam dinas, yang dimulai dari jam 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita,” jelasnya.

Masih kata Rudy Purnomo, “Kalo untuk prosesnya E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses, kita kirimkan surat tilangnya dan juga berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI, jadi tidak bersentuhan langsung dengan petugas.” tegasnya.

Baca Juga:  WH Apresiasi Keberhasilan Polda Banten Jaga Kondusifitas Daerah

Terakhir, Rudy Purnomo menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, “Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain,” tutupnya.