KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com, — Tanah wakaf Seluas 9 hektar yang diperuntukan sebagai TPU diwilayah RT 008 RW 002 desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, masih menjadi persoalan bagi ahli waris dan pengelola wakaf.
Pasalnya pengelola wakaf diduga masih berupaya maraup keuntungan karna adanya proyek yang akan melintasi tanah wakaf tersebut, menurut kuasa hukum ahli waris kasus ini masih dalam musyawarah dan belum ada kesepakatan antara Paguyuban (pengelola) dan pihaknya.
Sunandar Yuwono, SH, MH didampingi Yakub SH, MH selaku Kuasa Hukum ahli waris Alimara mengatakan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977 diatur tentang Pewakafan yaitu ada wakif orang yang mewakafkan tanahnya, ikrar adalah pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan tanah miliknya, dan nadzir adalah kelompok orang atau Badan Hukum yang diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus benda wakaf.
Menurut Sunandar, tanah wakaf tersebut cacat administrasi karena dianggap tidak sesuai dengan PP No.28 Tahun 1977, yaitu tidak ada nadzir yang berbadan Hukum dan tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.
“pihak yang mewakafkan tanahnya harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (2) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi, tetapi hal tersebut tidak ada,ini tidak ada sama sekali saat kami tanyakan,” Katanya. Jum’at,(01/02/2019) sore.
Lebih Lanjut Ia mengatakan hal lainnya soal pembentukan Paguyuban tanah wakaf yang baru diurus karna untuk mendapatkan kompensasi karena tanah wakaf akan dilintasi proyek pembuatan Sutet.
“saya mengatakan ini cacat hukum karena dari 10 orang ahli waris hanya 2 orang yang menandatangani wakaf, jadi kurang pihak dalam melegalkan administrasi tanah wakaf,” jelasnya.
Sunandar berharap kalau bisa masalah tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan tetapi kalau tidak bisa maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu secara perdata dan pidana.
Sementara terpisah, Suwarto Kades Cibogo saat dihubungi mengatakan persoalan tanah wakaf yang terjadi diwilayahnya sedang dalam proses musyawarah oleh pihak Paguyuban.
“saya yakin masalah tersebut bisa selesai dan pasti ada solusinya,” tuturnya kepada awak media melalui telepon selularnya.