Beranda News

Supplier PKH BPNT di Desa Gintung Diduga Mark-Up Harga Sembako, LSM di Tangerang Akan Surati Dinsos

Supplier PKH BPNT di Desa Gintung Diduga Mark-Up Harga Sembako, LSM di Tangerang Akan Surati Dinsos
Ketua LSM Geram banten Indonesia DPC kabupaten Tangerang, Samsuri Foto Pelitabanten.com (dok)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Bantuan Pangan Non Tunai BPNT PKH berupa beras yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) diduga dikotori praktik permainan harga (supplier).

Mahalnya harga beras dan yang lainya dijual oleh supplier kepada kpm langsung dikeluhkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di gintung, kecamatan sukadiri kabupaten Tangerang.

Salah satu KPM inisial E mengaku sudah mencairkan dan di antarkan langsung oleh orang yang biasa sering mengantarkan bansos saya di Desa gintung Dirinya mengeluh harga beras, ayam, telor dan buah yang dinilai sangat mahal, padahal disini penerimanya banyak kurang lebih 400 ribu per KPM.

”Harga beras yang di antarkan tidak sesuai dengan harga pasaran. Masa iya beras 8 Kg setengah dijual harga mahal banget di pasar juga paling hanya 10 sampai 11 ribu. Itupun untuk jenis beras premium bukan medium, ini kan yang saya terima beras medium,” keluhnya.selasa.25/04/23).

Sumber membeberkan, pihaknya harus menerima sembako yang sudah di paketkan berupa beras ayam telur kacang dan buah padahal sudah jelas disini kpm bebas berbelanja di manapun dan kapanpun.

“Malah saya saja tidak tahu gesek nya dimana agen Brilink nya dimana saya tidak tahu tahu tahu saya di antarkan sembako saja, ” Beber KPM.

Sementara di tempat yang berbeda samsuri ketua lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia, prihatin atas temuan dugaan mark-up komponen yang KPM dapatkan ini,

dan pihak-pihak terkait harus nya memahami akan aturan Bansos,dimana sebelumnya Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri.

tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada “imbal jasa” atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM,” Tegasnya

Masih, Komoditas bahan pangan yang diperbolehkan untuk dibeli KPM dengan menggunakan dana program Sembako di e-warong namun sayang telah di kotori oleh Oknum suplayer.

Oknum suplayer harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum,saya sendiri akan mengirim surat kepada dinas sosial dan kementrian terkait, agar hal ini menjadi pelajaran bagi dinas sosial kabupaten tangerang agar lebih melakukan pengawasan Dengan baik,apa lagi kejadian ini sudah lama,dan mungkin saja saat pandemik Oknum agen tersebut melakukan hal yang sama,jika nanti terbukti seperti itu,berdasarkan Undang-Undang oknum tersebut dapat dihukum berat karena saya sudah mengantongi keterangan dan bukti, ” Ucanya.