Beranda News

Proyek JORR II, Pembebasan Lahan Warga di Benda Sesuai Aturan dan KJPP

Proyek JORR II, Pembebasan Lahan Warga di Benda Sesuai Aturan dan KJPP
Pembacaan Putusan Eksekusi Lahan Proyek JORR II di Jurumudi, Kecamatan Benda Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Proyek pembangunan jalan strategis nasional Jakarta Outer Ring Road (JORR) II Kunciran – Batuceper – Cengkareng tengah dikebut oleh pemerintah pusat guna menambah kenyamanan masyarakat.

Saat ini upaya pengosongan akan dilakukan di 27 objek, terdiri dari 25 rumah warga dan 2 tanah di kawasan Jurumudi , Benda, Kota Tangerang. Selasa (1/9/2020).

Rishi Wahab, Kuasa hukum PUPR dan Legal Konsultan Jasa Marga Kunciran Cengkareng mengungkapkan pemberitahuan pengosongan sudah disampaikan sejak 27 Agustus 2020.

Namun, masih banyak warga yang menolak lantaran menurut mereka nilai ganti rugi terlalu rendah, padahal nilai tanah sudah sesuai penilaian dari kantor jasa penilai publik (KJPP).

“Nilai ganti rugi nya sudah sesuai penilaian dari kjpp namun mereka minta tiga kali lipat,”ungkap Rishi kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai legal hukum diantaranya penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).

“Jadi konsinyasi itu uang dititipkan di pengadilan. Kalau mereka mau mengambil bisa ke BPN memberikan alasan hak kepemilikan, dapat surat pengantar dari BPN dan diajukan ke pengadilan. Biasanya 2 hari juga cair, tanpa potongan apa pun. Kalau warga tidak mau urus uang nya tetap di pengadilan tapi proyek nasional harus tetap berjalan tidak boleh dihalang halangi oleh siapapun. Kenapa dititipkan ke pengadilan, karena alasan tanah bersengketa atau warga tidak mau menerima,”paparnya.

Dijelaskan Rishi, tim kuasa Hukum juga sudah mengajukan permohonan aanmaning (Teguran) pada Maret lalu ke Ketua pengadilan Negeri Tangerang l. Selanjutnya pihak pengadilan memberi peringatan 8 hari agar segera melakukan pengosongan secara sukarela, namun ternyata tidak diindahkan oleh termohon.

“Maka kuasa Hukum dapat mengajukan permohonan pengosongan lahan kepada Ketua pengadilan Negeri Tangerang sesuai dasar hukum pasal 95 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,”jelasnya.

Salah seorang warga yang terkena penggusuran Titin (37) mengaku prihatin dengan pengosongan lahan yang dilakukan. Dirinya berharap ada uang ganti rugi yang sepadan namun ternyata jauh dari yang diharapkan.

“Mau bagaimana lagi pak, kami sedih, mau pindah kemana,”katanya.

Sebagai informasi, sesuai pasal 42 ayat 1 UUD nomor 2 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa setelah dilakukan penitipan ganti kerugian kepada pengadilan kepemilikan atau Hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hangus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.