Beranda News

Polresta Tangerang Tangkap Pencuri Motor Asal Lebak

Polresta Tangerang Tangkap Pencuri Motor Asal Lebak

TANGERANG, Pelitabanten.com – Aparat Polresta Tangerang, Banten, menangkap Er (30), Ram (29) dan Yud (22), tiga pelaku diduga sebagai residivis khusus mencuri sepeda motor di kawasan Tigaraksa dan Balaraja.

“Kami mengamankan lima sepeda motor dan barang bukti lain seperti delapan kunci letter T, kunci kontak dan kunci magnit,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan di Tangerang, Jumat (11/5/2018)

Wiwin mengatakan penangkapan residivis tersebut dipimpin Ipda Riqki Muhammad Fadhil karena adanya informasi dari warga yang mengetahui kegiatan mereka.

Petugas semula menangkap Ram, kemudian dilakukan pengembangan ke Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi akhirnya mengamankan sepeda motor lain berbagai merek keluaran terbaru pada sebuah tempat terpisah di Tangerang dan Bogor.

Dia mengatakan petugas menembak kaki pelaku Er ketika hendak menunjukan barang bukti tapi berupaya untuk kabur.

Baca Juga:  Polresta Tangerang Laksanakan Penyekatan, Amankan 35 Anak Hendak ke PN Jaktim

Dalam aksi tersebut, dia menjelaskan bahwa Yud merupakan sebagai pelapor dan kurir informan bagi Er dan Ram dalam setiap kali beraksi.

Setelah dilakukan pemberkasan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maka diketahui ketiga pelaku merupakan warga kecamatan Muncang dan Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.

Dia mengatakan petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan.

Pihaknya berharap agar pengendara sepeda motor untuk dapat memasang kunci ganda demi mempersulit pelaku mencuri sepeda motor.

Hal itu karena sesuai pengakuan pelaku bahwa pemilik kendaraan yang mengunakan kunci ganda maka aksi akan dilakukan dalam waktu lama ketimbang memakai kunci standar.

“Biasanya pelaku sengaja merusak kunci sepeda motor bawaan pabrik, setelah itu mencongkel mengunakan letter T dan kabur.” katanya.