Oni Sutarna, Pengacara Asal Kabupaten Lebak Membangun Praktik Hukum hingga Jabodetabek dan Melayani Klien Internasional

Oni Sutarna & Rekan (OSR Law Firm).
Oni Sutarna & Rekan (OSR Law Firm).

LEBAK, Pelitabanten.com— Berangkat dari Kabupaten Lebak, Banten, Oni Sutarna, S.H., M.M., membangun perjalanan profesionalnya di bidang hukum hingga memperluas praktik penanganan perkara ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Melalui Kantor Hukum Oni Sutarna & Rekan yang dikenal dengan nama OSR Law Firm, ia mengembangkan layanan hukum dengan fokus pada penanganan perkara perdata dan pidana.

Perjalanan Oni Sutarna di dunia hukum tidak terlepas dari proses menimba ilmu, memperkaya pengalaman, serta membangun pemahaman praktis dalam menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Salah satu bagian penting dalam perjalanan profesionalnya adalah pengalaman menimba ilmu dan memperoleh pengalaman sebagai pengacara di ASP LAW FIRM, kantor hukum yang dipimpin oleh Dr. Acep Saepudin, S.H., S.H.I., M.H., M.M., M.Si.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan Oni Sutarna dalam memperdalam pemahaman mengenai praktik hukum, strategi penanganan perkara, serta pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai advokat.

Membangun OSR Law Firm dari Kabupaten Lebak

Saat ditemui di ruang kantornya, Pengacara yang berasal dari Kabupaten Lebak, Oni Sutarna berupaya membangun layanan hukum yang dapat menjangkau masyarakat dengan kebutuhan dan persoalan hukum yang beragam, pada Jum’at (09/10/2026).

Kini, melalui OSR Law Firm, ia telah mengembangkan keberadaan kantor hukum di Kabupaten Lebak dan Tangerang Selatan, dengan dua kantor di wilayah Kabupaten Lebak dan satu kantor lainnya di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Multatuli Justice Law Firm Hadir Berikan Pelayanan Hukum bagi Masyarakat Kabupaten Lebak

Keberadaan kantor-kantor tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun klien yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.

Bagi Oni Sutarna, membangun kantor hukum bukan sekadar menghadirkan tempat untuk berkonsultasi. Lebih dari itu, kantor hukum diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban hukum, memahami risiko yang mungkin timbul, serta menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menangani Perkara Perdata dan Pidana

Dalam menjalankan praktiknya, OSR Law Firm menangani berbagai persoalan hukum, khususnya perkara perdata dan pidana.

Pada bidang perdata, penanganan perkara dapat mencakup sengketa harta bersama, persoalan keluarga, sengketa kepemilikan dan penguasaan aset, permasalahan perjanjian, hingga persoalan hukum lain yang memerlukan pendampingan advokat.

Sementara itu, dalam perkara pidana, pendampingan hukum disesuaikan dengan kedudukan dan kebutuhan klien serta tahapan proses hukum yang sedang dihadapi, dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum setiap pihak.

Baca Juga: Dugaan Arogansi Kades Rahong terhadap Wartawan Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Tindak Lanjuti Laporan

Praktik penanganan perkara tersebut menuntut ketelitian dalam mempelajari fakta, menelaah dokumen, menyusun argumentasi hukum, serta menentukan langkah yang relevan dengan kondisi setiap perkara.

Oni Sutarna memandang bahwa setiap perkara memiliki karakteristik tersendiri. Karena itu, penanganan hukum perlu dilakukan berdasarkan fakta, bukti, ketentuan hukum yang berlaku, dan kepentingan hukum klien yang sah.

Mendapat Kepercayaan dari Klien Luar Negeri

Salah satu pengalaman yang menjadi bagian dari perjalanan OSR Law Firm adalah adanya kepercayaan dari klien yang berasal dari luar negeri.

Menurut informasi mengenai perjalanan praktiknya, Oni Sutarna pernah mendapatkan kepercayaan dari klien yang berasal dari Australia, Amerika Serikat, Taiwan, dan Turki.

Kepercayaan tersebut menjadi pengalaman tersendiri dalam menjalankan layanan hukum yang berkaitan dengan klien dari latar belakang dan yurisdiksi berbeda.

Dalam menangani kebutuhan hukum yang melibatkan unsur asing, pemahaman terhadap ruang lingkup kewenangan, yurisdiksi, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku menjadi aspek penting. Penanganannya juga perlu disesuaikan dengan apakah persoalan tersebut berada dalam kewenangan hukum Indonesia atau memerlukan koordinasi dengan pihak profesional di negara lain.

Bagi kantor hukum yang berkembang dari daerah, pengalaman melayani klien internasional menjadi salah satu bagian dari perjalanan untuk memperluas jangkauan profesional sekaligus membangun hubungan kerja yang berlandaskan kepercayaan.

Berasal dari Daerah, Memperluas Jangkauan Pelayanan

Perjalanan Oni Sutarna menunjukkan bahwa pengembangan praktik hukum tidak selalu harus dimulai dari kota metropolitan. Dengan membangun pengalaman, menjaga profesionalisme, dan memperluas jaringan kerja, seorang advokat dari daerah dapat mengembangkan praktiknya hingga menjangkau wilayah yang lebih luas.

Kabupaten Lebak tetap menjadi bagian penting dari perjalanan tersebut. Di sisi lain, keberadaan kantor di Tangerang Selatan dan aktivitas penanganan perkara di wilayah Jabodetabek memperluas jangkauan layanan OSR Law Firm.

Ke depan, pengembangan kantor hukum ini diharapkan dapat terus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum yang profesional, komunikatif, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan berdasarkan hukum.

Bagi Oni Sutarna, profesi advokat bukan hanya tentang hadir di ruang persidangan, tetapi juga tentang membantu klien memahami persoalan yang dihadapi, menilai pilihan hukum yang tersedia, dan memperjuangkan kepentingan hukum klien sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan pengalaman praktik di berbagai wilayah, dukungan tim, serta perjalanan profesional yang terus berkembang, Kantor Hukum Oni Sutarna & Rekan (OSR Law Firm) berupaya memperkuat perannya sebagai penyedia layanan advokasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat, dunia usaha, serta klien yang membutuhkan pendampingan hukum di Indonesia. (*)