
SERANG,Pelitabanten.com – Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Satu orang berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 19 saksi dan satu ahli serta menggelar perkara dengan asistensi Ditreskrimum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maruli, Selasa (13/10/2026).
Kasus ini bermula pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat jemaat GKPI Rajeg sedang beribadah. AC diduga meminta jemaat menghentikan ibadah dan menutup tempat ibadah dengan alasan perizinan.
Dalam kejadian itu, AC juga diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggang dan menancapkannya ke tembok bangunan, kemudian menggembok tempat ibadah setelah jemaat keluar.
Baca Juga: Mediasi Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Berakhir Damai
Atas peristiwa itu, Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi tertanggal 21 dan 22 September 2026.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman kegiatan tersangka di TKP dan sebilah golok yang diduga digunakan.
Hingga saat ini, tersangka AC tidak dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelas Maruli.
Tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.
Maruli menegaskan negara menjamin kebebasan beragama.
Baca Juga: Polda Banten dan Basarnas Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat tetap menjaga toleransi dan menyelesaikan persoalan terkait kegiatan keagamaan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan intimidasi.













