Multatuli Justice Law Firm Hadir Berikan Pelayanan Hukum bagi Masyarakat Kabupaten Lebak

Suhro Alvaro Aidil, Managing Partner Multatuli Justice Law Firm.
Suhro Alvaro Aidil, Managing Partner Multatuli Justice Law Firm.

LEBAK, Pelitabanten.com— Multatuli Justice Law Firm hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum. Kantor hukum Multatuli Justice Law Firm beralamat di Jl. Maulana Yusuf, RT 009/ RW 001, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jum’at (9/10/2026).

Kehadiran Multatuli Justice Law Firm diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membantu warga memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

Suhro Alvaro Aidil, Managing Partner Multatuli Justice Law Firm menjelaskan bahwa pelayanan hukum ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, maupun arahan dalam menyelesaikan persoalan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui pelayanan tersebut, Multatuli Justice Law Firm berupaya membuka akses terhadap informasi dan bantuan hukum agar masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum. Pemahaman terhadap prosedur hukum dinilai penting sehingga masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat dalam memperjuangkan hak-haknya,” ungkapnya.

Suhro juga menjelaskan bahwa selain memberikan pendampingan, keberadaan lembaga layanan hukum juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami pentingnya penyelesaian persoalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme hukum.

“Dengan hadirnya Multatuli Justice Law Firm, masyarakat Kabupaten Lebak yang membutuhkan layanan hukum diharapkan memiliki akses untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan serta ruang lingkup layanan yang tersedia,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Arogansi Kades Rahong terhadap Wartawan Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Tindak Lanjuti Laporan

Pelayanan hukum yang mudah dijangkau menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. (MIR)