Beranda News

Pengakuan Security Rampok Kantor Pusat Gadai Indonesia di Poris Tangerang

Pengakuan Security Rampok Kantor Pusat Gadai Indonesia di Poris Tangerang
Pelaku AB Saat Diintrograsi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanudin. Nekat Mencuri Karna Sakit Hati. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Mengaku Sakit Hati lantaran pinjaman uang yang diajukannya tidak diterima, AB (28) sang Security akhirnya nekat melakukan aksi perampokan Dikantor cabang PT Pusat Gadai Indonesia.

Aksi pencurian dengan pemberatan itu dilakukan AB di kantor cabang yang berlokasi diwilayah Poris Gaga, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang, pada Kamis (20/8/2020) lalu.

“Pelaku mengaku sakit hati karena sempat meminjam uang kepada kantornya, namun tak diberikan. Sehingga pelaku dendam dan melakukan pencurian,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa (25/8/2020).

Jelas Sugeng, dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai teknisi yang dikirim dari kantor pusat untuk memperbaiki alarm gudang.

Karna merupakan karyawan (Security) di kantor yang sama, Pelaku pun telah mengetahui seluk beluk sistem kantor tersebut.

“Modus operandi pelaku berpura-pura menjadi teknisi memperbaiki alarm PT Gadai Indonesia Batuceper, Pelaku adalah salah satu security aktif di kantor cabang Ciledug,” jelas Sugeng.

Baca Juga:  Tak Mau Kecolongan Lagi, Truk Transformer Operasi Diluar Jam Dikandangin

Pelaku sempat menodongkan senjata api (senpi) kepada dua orang karyawati (Korban) yang saat itu bertugas, membius korban dengan menggunakan cairan tiner hingga membuat pingsan korban.

“Saksi lain yang melihat kejadian berusaha teriak meminta tolong. Namun berhasil ditarik kembali ke dalam gudang dan ditodongkan senpi,” ujarnya.

Karena ketakutan, korban pun menuruti perintah pelaku, usai mengunci korban di dalam gudang, pelaku berhasil menggasak 21 unit telepon genggam Dikantor penggadaian tersebut.

“Barang bukti hanya ada lima unit, sisanya menurut pengakuan pelaku tercecer dijalan bersama senpi yang menurutnya hanya senpi mainan (korek api),”jelas Kapolres.

“Pelaku kami ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Benda, Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten,” lanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.