M. Febi Pirmansyah Kritisi Disiplin Kehadiran ASN, Dugaan Pejabat ASN Ganti Plat Merah Mobil Dinas Menjadi Plat Biasa

M. Febi Pirmansyah Kritisi Kedisiplinan ASN, pada Jum'at (12/06/2026).
M. Febi Pirmansyah Kritisi Kedisiplinan ASN, pada Jum'at (12/06/2026).

LEBAK, Pelitabanten.com– Aktivis kepemudaan M. Febi Pirmansyah melontarkan kritik terhadap salah seorang pejabat di Samsat Malingping berinisial “D” yang diduga mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan dinas berpelat merah menjadi pelat biasa berwarna putih. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan rendahnya disiplin pejabat tersebut yang disebut jarang masuk kantor pada hari Senin dan Jumat.

Menurut M. Febi Pirmansyah, penggunaan kendaraan dinas pemerintah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dimana kendaraan milik instansi pemerintah wajib menggunakan TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih. Penggantian pelat merah menjadi pelat biasa tanpa mekanisme yang sah dapat dikategorikan sebagai penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, pada Jum’at (12/06/2026).

“Mobil dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus transparan dan sesuai aturan. Jika benar terdapat pejabat yang mengganti pelat merah menjadi pelat biasa, maka hal tersebut patut diklarifikasi dan dievaluasi oleh instansi terkait,” ujar M. Febi Pirmansyah.

Advertisement

Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, tentang Pedoman Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja PNS, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain persoalan kendaraan dinas, M. Febi Pirmansyah juga menyoroti dugaan minimnya kehadiran pejabat berinisial D di kantor pada hari Senin dan Jumat. Menurutnya, apabila terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut bertentangan dengan kewajiban ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 94 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap ASN menaati ketentuan jam kerja, masuk kerja, serta melaksanakan tugas secara penuh dengan penuh tanggung jawab.

“Pejabat publik dan ASN seharusnya memberikan teladan dalam menaati peraturan, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Collaborative Governance Adalah Tata Kelola Baru dalam Pemerintahan Modern

Febi meminta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, BKD Provinsi Banten, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Pengawasan terhadap penggunaan aset negara dan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya. (MIR)

Advertisement