Beranda News

Gugat Portal Jalan Sungai Turi Ke PN Tangerang, LAI Tak Miliki Surat Kuasa

Gugat Portal Jalan Sungai Turi Ke PN Tangerang, LAI Tak Miliki Surat Kuasa
Fakta di Persidangan, LAI Tak Kantongi Surat Kuasa. Foto Pelitabanten.com (Dok.Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Sidang Menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) tidak miliki surat kuasa (Legal Standing).

Hal itu terungkap dalam fakta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pada Rabu (13/03/2019).

Sidang yang digelar terbuka di ruang sidang 6 PN Tangerang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi.

Saat sidang dibuka Majlis Hakim langsung menanyakan ihwal Surat Kuasa terhadap penggugat dan tergugat.

Setelah mengecek berkas Penggugat Nelson bertanya atas kelengkapan berkas gugatan yaitu Surat Kuasa resmi yang telah dilaporkan ke PN Tangerang. Menurutnya dalam berkas yang disiapkan penggugat masih belum memenuhi syarat kelengkapan Administrasi.

“Surat kuasa harus di leges (legalisir- red) di pengadilan. Ini kan tidak ada, aslinya mana ? Dalam gugatan juga sodara tidak bertanda tangan,” kata Nelson kepada Surya selaku pengurus LAI Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya Surya sempat maju untuk menunjukan ihwal yang ditanyakan Majelis Hakim. Namun begitu dalam hal ini Majelis Hakim menganggap surat tersebut belum sesuai dengan persyaratan yang ada.

“Surat kuasa aslinya bagaimana ? Mau diapakan itu. Kalau tidak mengerti perkara tolong ditanyakan,” ucap Majelis Hakim.

Atas kekurangan ini Majelis Hakim meminta pihak Penggugat untuk mendaftarkan terlebih dahulu kelengkapan administrasi ke pihak terkait. Selanjutnya Nelson meminta pihak Tergugat dalam hal ini pihak Pemkab Tangerang untuk maju dan menunjukan kelengkapan administrasi.

“Bapak ada kuasanya,” tanya Majelis Hakim.

“Benar pak. Saya dari Bidang Hukum Pemkab Tangerang,” tunjuk dia sembari menunjukan berkas dan tanda pengenal.

Setelah melihat kelengkapan pihak Tergugat namun pihak penggugat belum memenuhi syarat administrasi maka sidang gugatan ini kembali ditunda pekan depan.

“Karena administrasi belum lengkap maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Sidang akan kami tunda satu minggu pada Rabu (20/3). Sidang dinyatakan ditunda,” jelas Nelson sambil menutup sidang.

Sementara itu, Biro Hukum Kabupaten Tangerang Rizal mengaku siap atas gugatan yang dilayangkan LAI. Dia menegaskan pihaknya akan kembali hadir dalam sidang lanjutan.

“Ia kami siap. Kami sudah lengkapi semua berkas yang diperlukan,” ucapnya usai menghadiri sidang di halaman PN Tangerang.

Namun begitu Rizal mengaku heran atas gugatan yang dilayangkan pihak penggugat. Pasalnya dalam hal ini menurut dia pihak Pemkab Tangerang bukan hanya Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air.

“Kami cuma sedikit heran, harusnya bukan hanya Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air saja. Ada apa ini?Tetapi kami akan tetap ikuti karena memang ini proses hukum yang ada,” pungkasnya.