Beranda News

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Pengadaan Mobil Operasional Desa

Konferensi Pers Kejari Kabupaten Tangerang.
Konferensi Pers Kejari Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan 5 dalam dugaan pengadaan desa, 4 diantaranya adalah mantan , 1 diantaranya adalah mantan .

Ke empat Mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka diantaranya adalah mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,”terang Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, dalam jumpa pers di ruangannya, Kamis (9/6/2022).

Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada shorum penyedia mobil, akibatnya kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan akibat tidak dibayar oleh kepala desa kepada shorum.

“Pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” terang Nova.

Nova menambahkan pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengeluarkan kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.

“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang menaikan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa ke penyidikan, hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Kepada saat dihubungi, ke empat desa tersebut yakni Desa Gaga, desa Pasir Gintung, Buaran Mangga dan desa Bonisari.

Namun saat ditanya modus dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus ini belum bisa memberikan keterangan detail.

“Calon tersangka sudah ada, namun belum ditetapkan, silahkan hubungi Kasi Pidsus aja deh,”terang Ate.