SERANG, Pelitabanten.com — YN (47) Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Banten sebagai pelaku tindak pidana peredaran Narkoba jenis Sabu, di perumahan Bukit Tirta Nirmala, Kuranji Cikulur, Kota Serang, Selasa malam (15/01/2019) Pukul 23.30 WIB.
“Ya, tim Opsnal Narkoba Polda Banten berhasil amankan seorang diduga pelaku tindak Narkoba jenis Sabu tadi malam,”terang Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi kepada wartawan.
Penangkapan YN berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan Tindakan Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Bukit Tirta Nirmala, Kuranji Cikulur Kota Serang.
Kemudian tim Opsnal Subdit 3 melakukan penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, sehingga mendapatkan barang bukti 2 paket klip bening berisikan sabu. Kemudian, didapatkan juga sabu yang disimpan didalam kotak perhiasan warna merah berikut Alat hisap (Bong).
“Dalam kasus seperti ini, kita dari Kepolisian mengamankan barang bukti Barang Bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, kembangkan jaringan dan kita akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Ujarnya.