Beranda News

BNN Banten Ringkus Pembeli Bahan Ekstasi Online dari Belanda

BNN Banten Ringkus Pembeli Bahan Ekstasi Online dari Belanda

SERANG, Pelitabanten.com – Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap RU (30), yang diduga sebagai pelaku pembeli bahan baku ekstasi jenis Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) yang dipesan secara online dari Belanda.

“Bahan ini biang bahan baku pembuatan ekstasi,” kata Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Muhamad Nurochman, di Serang, Jumat (2/2/2018)

Menurutnya, RU ditangkap di salah satu kantor Pos di Tangerang Selatan Rabu (32/1) sekitar pukul 11.30 Wib. Dari tangan pelaku petugas BNNP mengamankan satu paket narkotika jenis Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) seberat 5,8 gram.

Nurochman menjelaskan, satu gram bahan tersebut bisa menghasilkan 60 butir ekstasi. Jika dihitung dari barang butki yang ditemukan bisa menghasilkan lebih dari 300 butir ekstasi.

Menurut Nurochman, penangkan RU berawal dari laporan Bea Cukai yang menyampaikan ada pengiriman barang yang berasal dari Belanda. Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap RU yang diduga sebagi pelaku.

Baca Juga:  DPC Gerindra Gelar Rapimcab 1 Konsolidasi Internal  Kemenangan Prabowo - Gibran

“Pelaku beli secara online di web khusus menggunakan pembayaran Bitcoin,”katanya.

Kepada petugas, kata dia, RU mengaku baru membelinya sekali. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pelaku membeli untuk memproduksi ekstasi lebih besar. Apalagi, bahan baku MDMA ini tidak ada di Indonesia.

”Penangkapan di Banten ini baru pertama dalam kasus seperti ini,” kata Nurochman.