Viral Usaha Brondolan Sawit Tidak Patuh, Ormas Pemuda Pancasila Minta Usaha Brondolan Sawit Tertib Perda, Bebas Pungli dan Tak Ganggu Fasilitas Umum

Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Banjarsari soroti usaha Brondolan Sawit yang nakal dan tidak tertib Perda di Desa Cilegongilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, pada Rabu (21/10/2026).
Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Banjarsari soroti usaha Brondolan Sawit yang nakal dan tidak tertib Perda di Desa Cilegongilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, pada Rabu (21/10/2026).

LEBAK, Pelitabanten.com– Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Banjarsari, Dodi Wirasbowo, meminta agar aktivitas usaha brondolan sawit di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dijalankan dengan tertib dan mematuhi peraturan daerah (Perda) serta ketentuan hukum yang berlaku, pada Rabu (21/10/2026).

Sebelumnya, Viral aktivitas stockpile penampungan Brondolan Sawit di Desa Cilegongilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten Mengganggu aktivitas Jalan, serta selalu melakukan pembayaran limbah sawit di samping belakang jalan yang dikhawatirkan akan menyebabkan hal-hal buruk.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila PAC Banjarsari Dodi Wirasbowo menyampaikan bahwa kegiatan usaha masyarakat harus tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan ketertiban lingkungan, kepentingan umum, maupun hak masyarakat lainnya. Ia menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak seharusnya menimbulkan gangguan terhadap fasilitas umum yang digunakan bersama.

“Usaha masyarakat harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya harus tertib, mengikuti aturan yang berlaku, dan tidak mengganggu fasilitas umum. Apalagi membakar limbah-limbah sawit di sekitar area dekat jalan dan tiang. Jangan sampai kegiatan usaha justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar,” tegas Dodi Wirasbowo.

Ia juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha brondolan sawit, termasuk memastikan penggunaan tempat usaha sesuai dengan ketentuan dan tidak menghambat akses jalan maupun fasilitas publik lainnya.

Selain persoalan ketertiban, Dodi menyoroti pentingnya mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam aktivitas usaha tersebut. Ia meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kewenangan, jabatan, atau pengaruh lokal untuk meminta pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Bukan Sekadar Murak Kadu! Festival Durian 2026 Jadi Panggung Promosi Wisata dan UMKM Lebak

Menurutnya, setiap pungutan yang berkaitan dengan kegiatan usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas ekonominya secara aman tanpa dibebani pungutan ilegal.

“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kekuasaan atau pengaruh lokal untuk melakukan pungutan di luar ketentuan. Kalau memang ada kewajiban pembayaran, harus jelas dasar hukumnya, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dodi berharap pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perangkat daerah yang berwenang dapat melakukan penertiban secara objektif dan adil. Penegakan aturan, kata dia, harus mengutamakan kepastian hukum, menjaga ketertiban, serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pelaku usaha.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan usaha brondolan sawit perlu dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat setempat. Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas ekonomi tetap memberikan manfaat tanpa menimbulkan konflik sosial.

Dodi menegaskan, penegakan Perda bukan bertujuan menghambat usaha masyarakat, melainkan memastikan kegiatan ekonomi berjalan secara tertib, tidak merugikan kepentingan umum, serta terbebas dari praktik pungutan ilegal.

“Yang kita harapkan adalah usaha berjalan, masyarakat merasa nyaman, fasilitas umum tetap terjaga, dan tidak ada pungli oleh pihak mana pun. Semua harus berjalan sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: BP Geopark Bayah Dome Gelar Edukasi di Kampus USBR Rangkasbitung, Menjaga Warisan Bumi untuk Kesejahteraan Manusia

Dengan adanya pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, aktivitas usaha brondolan sawit di Kecamatan Banjarsari diharapkan dapat berlangsung secara tertib, transparan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengesampingkan kepentingan publik. (MIR)