Sidak Bangunan Gedung Tinggi Belum Tepat Sasaran

Sidak Bangunan Gedung Tinggi Belum Tepat Sasaran

Oleh: Prof Dr Manlian Ronald A Simanjuntak ST MT DMin

Pasca dibentuknya “Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan & Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung & Perumahan” yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.279/2018, sidak yang dilakukan kepada 40 bangunan gedung dari sejumlah bangunan gedung yang ada di Jakarta 12 Maret 2018 dirasakan masih belum tepat sasaran.
Bukan mengecilkan makna Tim Pengawasan Terpadu yang disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, namun jujur kita, mulai dari saya, seluruh rakyat Jakarta bahkan rakyat Indonesia sebenarnya “menunggu” Pemprov DKI melakukan Sidak seluruh bangunan gedung di Jakarta secara holistik.

Artinya yang disidak jangan hanya sumur resapan & instalasi pengolahan limbah, namun masih ada sistem desain yang lebih utama antara lain desain arsitektur, desain struktur, desain ME, desain tata ruang kota (RUTR, RBWK, RDTR, peruntukan fungsi, KDB, KLB, GSB, dll), dokumen IMB, dokumen SLF, peta utilitas kota yang tidak dimiliki Jakarta, dll.

Hal ini seharusnya menjadi program prioritas, terlebih pasca berbagai kegagalan proyek infrastruktur kota yang akhir-akhir ini terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemda DKI Jakarta perlu juga melakukan konsolidasi ke dalam dan ke luar unit Pemda dalam hal penyelenggaraan Kota Jakarta, yang pada ujungnya menghasilkan berbagai kebijakan (Perda, Pergub, Kepgub) sesuai “prioritas” sebagai instrumen penting Pemda.

Perlu dilakukan kajian komprehensif tim Pemda yang menghasilkan “argumentasi” bahwa ternyata hal penurunan tanah di DKI Jakarta menjadi prioritas dibandingkan prioritas lainnya. Rekomendasi saya yang harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta untuk Sidak bangunan gedung di DKI Jakarta:

Pertama, pelajari dan kenali benar potret Jakarta tempo dulu, saat ini, dan Jakarta masa depan. Realistiskah seluruh pembangunan yang dilakukan? Apapun pembangunan yang dilakukan di Jakarta, Pemda adalah komamdan pembangunan.

Kedua, cek tata ruang Jakarta yang sudah ada saat ini yang telah direncanakan sampai dengan tahun 2030. Cek detail sampai perencanaan detail ruang kota bahkan sampai RW dan RT. Pembangunan Jakarta harus berbasis perencanaan.

Ketiga, atas dasar detail hal kedua di atas kapan peta utiliitas kota selesai? Itu dasar perencanaan dan pembangunan Jakarta secara khusus proyek bangunan gedung.

Keempat, dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung, Sidak dua hal penting: Aspek administrasi dan teknis yang mengacu kepada UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung dan Perda DKI Jakarta No.7/2010 tentang Bangunan Gedung.

Kelima, sehubungan dengan Sidak administrasi bangunan gedung baik itu RUTR, RBWK, RDTR, sertifikat tanah, IMB, SLF, jika belum memenuhi syarat, apa tindakan Pemprov DKI?

Keenam, sehubungan dengan Sidak aspek teknis, cek benar building system lengkap yang mengakomodir aspek keselamatan, kemudahan, kenyamanan, kesehatan dan khusus, termasuk di dalamnya sistem sumur tesapan dan pengolahan limbah. Jika belum memenuhi syarat, apa tindakan Pemprov DKI?

Urutan Sidak di atas berbasis prioritas dengan juga mencermati kondisi kekinian Jakarta yang dikepung proyek infrastruktur kota baik di atas maupun di bawah tanah. Itu juga dasar kebijakan dan instrumen pemerintahan kota. Sehubungan dengan hal di atas, bagaimana kondisi kota lainnya di Indonesia?

• Guru Besar dalam bidang Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan