
Pelitabanten.com – Rencana memiliki hunian pribadi menuntut ketelitian ekstra dari calon pembeli. Di tengah tingginya permintaan rumah, modus penipuan berkedok pengembang perumahan murah kian marak. Modus tersebut sering kali menjebak masyarakat yang tergesa-gesa menyetorkan uang muka (DP) tanpa memeriksa keabsahan izin dan status lahan proyek.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 sebenarnya telah memperketat aturan main bagi pelaku pembangunan perumahan. Pengembang dilarang memungut pembayaran cicilan atau mengikat pembeli melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum legalitas terpenuhi secara utuh.
Berikut enam tanda perumahan bermasalah yang wajib diwaspadai sebelum menyetorkan dana:
1. Menjual Sebelum Memenuhi Keterbangunan 20%
Sesuai Pasal 22I PP No. 12/2021, pengembang baru diperbolehkan melakukan sistem PPJB dan menerima dana lebih lanjut jika konstruksi fisik perumahan telah mencapai minimal 20% serta jalan lingkungan dan saluran drainase utama sudah mulai dibangun. Menjual kavling yang masih berupa hamparan sawah atau tanah mentah tanpa infrastruktur dasar merupakan pelanggaran berat.
2. Belum Mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Proyek legal wajib memiliki PBG (pengganti IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pemerintah daerah setempat sebelum dipasarkan. Penjualan yang hanya berbekal “izin lokasi sementara” berisiko dihentikan paksa oleh Satpol PP.
3. Sertifikat Lahan Belum Jelas
Waspadai proyek yang status tanahnya masih berstatus girik, tanah adat tanpa pelepasan hak yang sah, atau sertifikat induk yang sedang dijaminkan ke pihak ketiga tanpa pemberitahuan tertulis. Legalitas lahan wajib dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) yang jelas status kepemilikannya.
Baca Juga: 5 Rumah Baru di Kabupaten Tangerang di Bawah Rp300 Juta
4. Pengembang Tidak Terdaftar di SIRENG / SiKumbang
Pengembang perumahan kredibel wajib terdaftar dalam sistem verifikasi pemerintah, yakni Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Anda dapat mengecek keabsahan badan hukum pengembang secara mandiri melalui basis data asosiasi resmi (seperti REI, APERSI, atau HIMPERRA).
5. Permintaan Transfer ke Rekening Pribadi
Seluruh transaksi uang tanda jadi, DP, maupun cicilan wajib disetorkan ke rekening giro atas nama badan hukum perseroan (PT/Koperasi Pengembang), bukan rekening perorangan direktur atau staf pemasaran. Aliran dana ke rekening pribadi menghilangkan jejak audit perbankan dan menyulitkan klaim hukum jika proyek mangkrak.
6. Lokasi Melanggar Tata Ruang Pemda (KKPR)
Pengembang bodong kerap membeli lahan murah di kawasan lindung, sempadan sungai, atau jalur hijau pertanian yang tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Akibatnya, sertifikat pemecahan unit tidak akan pernah bisa diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk memverifikasi keterdaftaran pengembang dan status proyek perumahan secara resmi di sistem pemerintah, Anda dapat mempelajari alur pengecekannya melalui Tutorial Penggunaan Sistem Informasi SiKumbang.
Video panduan ini relevan bagi calon pembeli maupun praktisi untuk memahami cara kerja sistem registrasi pengembang resmi yang terintegrasi dengan database kementerian perumahan.













