Beranda Opini

Pembentukan PPS Pilkada 2020

Pembentukan PPS Pilkada 2020
Ahmadi (Komsioner KPU Pandeglang)

Pelitabanten.com – Seperti kita ketahui, KPU Pandeglang telah mengumumkan pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) baik di media massa maupun media milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang pada tanggal 15 – 17 Februari 2020. Kemudian dari 18 – 24  memasuki masa pendaftaran (penerimaan berkas).

Lokasi penerimaan berkas di kantor KPU Pandegang yang beralamat di Kompleks Perkantoran Cikupa, Kelurahan / Kecamatan / Kabupaten Pandeglang. Untuk memudahkan pelamar dan menjalankan salah satu azas penyelenggaraan Pemilu yakni aksesabilitas, KPU Pandeglang membuka lokasi pendaftara di kantor kecamatan, yakni di kantor Kecamatan Cimanggu untuk wilayah Kecamatan Cimanggu, Cibitung, Cibaliung dan Sumur pada hari Sabtu (22/02/2020). Kantor Kecamatan Panimbang, untuk wilayah Kecamatan Panimbang, Cigeulis, Sobang dan Sukaresmi, pada hari Sabtu (22 Februari 2020). Sementara untuk hari Ahad (23 Februari 2020) KPU Pandeglang membuka pelayanan penerimaan berkas di 3 (tiga) kantor kecamatan yakni Labuan, Munjul dan Saketi. Kantor Kecamatan Labuan meliputi wilayah Kecamatan Labuan, Carita, Patia, Pagelaran, Cikedal dan Jiput. Kantor Kecamatan Munjul meliputi wilayah Kecamatan Munjul, Cikeusik, Angsana, Sindangresmi dan Picung. Sedangkan untuk kantor Kecamatan Saketi meliputi wilayah Kecamatan Saketi, Bojong, Cisata, Menes dan Cipeucang. Untuk wilayah kecamatan daerah pemilihan (Dapil) I dan II bisa langsung ke kantor KPU Pandeglang.

Sesuai ketentuan, KPU Pandeglang memerlukan anggota PPS sebanyak 1017 orang, ini dihitung dari 3 X 339 desa/kelurahan se-Kabupaten Pandeglang lantaran Pandeglang memiliki 339 desa/kelurahan, karena anggota PPS di setiap desa/kelurahan jumlahnya 3 orang. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dimana KPU Kabupaten / Kota diwajibkan melakukan perekrutan minimal 2 X (dua kali) jumlah kebutuhan anggota PPS yakni 6 (enam), jika hal itu tidak terpenuhi, maka KPU Kabupaten Pandeglang membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari untuk desa/kelurahan yang kurang dari enam orang dimulai pada 25 – Februari 2020. Jika pelamar PPS pada saat perpanjangan pendaftaran tidak juga terpenuhi sebanyak minimal enam orang, maka KPU Kabupaten / Kota bisa berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan lembaga profesi yang lainnya.

Baca Juga:  Rencana Strategis Nasional Dan Gerusan Alih Fungsi Pertanian Pesisir Kabupaten Tangerang

Untuk PPS wilayah Kabupaten Pandeglang, kita optimis minimal enam orang jumlah pelamar setiap desa / kelurahan terpenuhi, mengingat persyaratan menjadi calon anggota PPS tidak terlalu sulit (sama persyaratannya dengan calon anggota PPK, hanya administrasi kependudukannya harus berbasis wilayah desa/kelurahan setempat). Belum lagi honor untuk Ketua PPS sebesar Rp 1,2 juta (dipotong pajak) dan untuk anggota sebesar Rp 1,1 juta (dipotong pajak) dengan masa kerja selama 8 (delapan) bulan dimulai pada 23 Maret 2020 hingga 30 November 2020.

Kembali ke tahapan pembentukan PPS, penelitian administrasi dilakukan selama tiga hari yakni 25 – 27 Februari 2020, sementara wilayah yang mengalami perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 28 Februari 2020 hingga 1 Maret 2020. Pengumuman hasil penelitian adminitrasi selama 2 (dua) hari yakni 28 – 29 Februari 2020 dan wilayah yang mengalami perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 2 – 3 Maret 2020. Untuk seleksi tertulis dilaksanakan pada 1 Maret 2020, bagi wilayah desa/kelurahan yang mengalami perpanjangan pendaftaran, tes tulis dilakukan pada 4 Maret 2020. Pemeriksaan hasil seleksi tertulis dilakukan selama tiga hari yakni dari 2 – 4 Maret 2020, untuk wilayah yang mengalami perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 5 – 7 Maret 2020. Sementara pengumuman hasil seleksi tertulis dilakukan selama tiga hari yakni 5 – 7 Maret 2020 dan wilayah desa/kelurahan yang mengalami perpanjangan pendaftaran  dilaksnakan pada 7 – 9 Maret 2020.

Sedangkan untuk tanggapan masyarakat tahap I dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari, yaitu dari 28 Februari – 7 Maret 2020 dan yang mengalami perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 2 – 10 Maret 2020. Untuk wawancara dilakukan selama tiga hari yakni pada 10 – 12 Maret 2020, wilayah yang mengalami perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 11 – 13 Maret 2020. Pengumuman hasil seleksi wawancara (6 besar) dan tanggapan masyarakat tahap II dilakukan selama tiga hari yakni 15- 17 Maret 2020. Klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II selama dua hari pada 18 – 19 Maret 2020, sementara pengumuman pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II selama dua hari yakni pada 20 – 21 Maret 2020. Untuk pelantikan PPS dilakukan pada 22 Maret 2020.

Baca Juga:  Virus Corona Dalam Kacamata Lingkungan

Meskipun kita optimis pelamar PPS sesuai kebutuhan, namun memang tugas PPS dalam penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 ini tidak juga dianggap enteng, sesuai tahapan program dan jadwal tanggal 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020 adalah masa verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di tingkat desa/kelurahan. Artinya, tiga hari setelah dilantik mereka harus sudah siap bekerja. Tugas kami memang di KPU Pandeglang untuk melakukan supervisi dan bimbingan teknis (bintek) terhadap mereka dengan mengusung formulasi yang efektif dan efisisien, mengingat wilayah Kabupaten Pandeglang cukup. Pada mekanisme dan teknik pelaksanaannya kita bisa melibatkan lima orang angota PPK dan dibantu tiga orang sekretariatnya masing – masing.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi / KIP Aceh, dan KPU / KIP Kabupaten / Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di dalam pasal 12 disebutkan bahwa : Tugas, wewenang dan kewajiban PPS meliputi : a). membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), daftar pemilih hasil perbaikan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), b). membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), c). melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan, d). mengusulkan calon petugas pemutakhiran data pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, e). melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih, f). mengusulkan kebutuhan petugas ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, g). menetapkan petugas ketertiban TPS melalui keputusan PPS, h). melaporkan nama anggota KPPS, PPDP dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, i). mengumumkan daftar pemilih, j). menerima masukan dari masyarakat tentang DPS, k). melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS, l). mengumumkan DPT yang ditetapkan oeh KPU Kabupaten/Kota, m). menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, n). melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa/kelurahan  atau sebutan lain yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, o). mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, p). menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara disegel, q). meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS, r). menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan dari Panitia Pengawas Lapangan (PPL), s). melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya, t). melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, u). membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara, v). melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang di berikan oleh peraturan perundang-undangan, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau PPK.

Baca Juga:  Lantunan Firman Allah SWT Diperdengarkan, Orang Bule Meneteskan Air Mata

Akhir kata, penulis ingin sampaikan, mari kita sambut Pilkada Pandeglang 23 September 2020 mendatang dengan riang gembira. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggara Pilkada bisa ikut mendaftar PPS. Mari kita ciptakan Pilkada yang berintegritas dengan diawali dari penyelenggara, peserta dan pemilih juga memiliki integritas. (***)

Oleh : Ahmadi (Komsioner KPU Pandeglang)