Beranda News

WNI Yang Sudah Punya Hak Pilih dalam Pemilu, KTP Hilang Tetap Bisa Nyoblos Saat Pemilu 2024

Pemungutan suara di TPS simulasi di Halaman Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,Foto.(Istimewa)
Pemungutan suara di TPS simulasi di Halaman Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,Foto.(Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG, negara Indonesia yang sudah punya hak pilih dalam 2024 namun tidak dapat menunjukkan elektronik, tetap bisa menggunakan hak suaranya.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Mauk, , Maruji, rabu (24/1/2024).

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Penghitungan Suara dalam Pemilu,” kata Maruji saat dikonfirmasi .

Menurut Maruji, dalam pelaksanaan pemberian suara, pemilih hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menunjukkan formulir ‘Model C Pemberitahuan KPU’ bagi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Dan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) kabupaten,” kata Maruji.

Namun, bila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan lain.

“Yaitu, berupa fotokopi KTP elektronik, foto KTP elektronik, KTP elektronik atau dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat,” ujarnya.

Dokumen kependudukan yang dimaksud, kata , harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.