CILEGON, Pelitabanten.com – Kota Cilegon yang dikenal dengan sebutan Kota Baja atau kota industri di Provinsi Banten mengajukan usulan nilai UMK Cilegon 2016 sebesar Rp 3.078.058.
Angka sebesar itu paling tinggi dibandingkan tujuh kabupaten/kota lainnya di wilayah Provinsi Banten.
Pada tahun 2015, UMK Cilegon sebesar Rp 2.760.590 untuk menjadi yang tertinggi, sementara urutan kedua adalah Kota Tangerang dari Rp 2.730.000 pada tahun 2015 menjadi Rp 3.043.950 pada 2016. Selanjutnya, Kabupaten Tangerang dari Rp 2.710.000 pada tahun 2015 menjadi Rp 3.021.650 pada tahun 2016. Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Rp 2.710.000 pada tahun 2015 menjadi Rp 3.021.650 pada tahun 2016.
Kemudian, Kabupaten Serang, dari Rp 2.700.000 pada tahun 2015 menjadi Rp 3.010.500 pada tahun 2016, Kota Serang dari Rp 2.375.000 pada tahun 2015 menjadi Rp 2.648.125 pada tahun 2016, Kabupaten Pandeglang dari Rp 1.737.000 pada tahun 2015 menjadi Rp 1.936.755 pada tahun 2016. Dan yang paling rendah, UMK Lebak dari Rp 1.728.000 pada tahun 2015 menjadi Rp 1.926.720 pada tahun 2016.
“Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengalami kenaikan dari Rp 1,6 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 1,784 juta pada tahun 2016. Jadi nilai UMK yang diusulkan dari kabupaten/kota tidak boleh lebih rendah dari UMP Banten. Usulan UMK dari kabupaten/kota telah kami terima dan selanjutnya kami serahkan ke Gubernur Banten untuk disetujui dan ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Hudaya Latuconsina, Jumat (20/11).
Hudaya mengatakan, nilai UMK yang diusulkan kabupaten/kota tersebut bisa saja berkurang sesuai dengan rekomendasi hasil kajian dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
“Sesuai perundang-undangan yang berlaku, kenaikan upah minimum berada di bawah wewenang kepala daerah. Artinya yang memutuskan berapa besar kenaikannya adalah Pak Gubernur. Apakah sesuai dengan rekomendasi atau dikurangi, ada di tangan Gubernur. Gubernur pasti akan meminta pendapat dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten,” ujar Hudaya.
Menurut Hudaya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, nilai UMK 2016 diperoleh dari perhitungan, UMK 2015 dikali inflasi nasional ditambah PDB nasional.
“Artinya, UMK 2015 dikali 6,83 persen + 4,67 persen. Sederhananya, UMK 2015 x 11,5 persen,” papar Hudaya.
Menurut Hudaya, hitungan besaran UMK Cilegon 2016 dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tentu akan menuai protes dari para buruh. Protes tersebut telah terjadi selama proses penentuan UMK 2016 masih berlangsung di tingkat Dewan Pengupahan di kabupaten/kota.
“Buruh pasti protes. Buruh menolak penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015, kaerna dianggap merugikan buruh,” kata Hudaya.
Sebagai antisipasi aksi protes dari parah buruh, Hudaya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Polkda Banten dan seluruh Polres di wilayah Provinsi Banten.
“Kita berupaya untuk mengeleminir gerakan mogok buruh, dengan cara melakukan sosialisasi kepada buruh dan perusahaan,” ujar Hudaya.