Beranda News

UKS di Kota Tangerang Diminta Ikut Tanggulangi Masalah Kesehatan di Masyarakat

UKS di Kota Tangerang Diminta Ikut Tanggulangi Masalah Kesehatan di Masyarakat
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin Minta UKS/M Ikut Tanggulangi Kesehatan di Masyarakat. Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mendorong Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) di Kota Tangerang untuk bisa terlibat dalam mengurai persoalan kesehatan di masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Sachrudin saat membuka rapat koordinasi program kerja Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah atau UKS/M di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Ruang Ahlakul Karimah, Senin (30/1/2023).

Sachrudin mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak persoalan kesehatan di masyarakat seperti Demam berdarah, TBC, Stunting dan juga Vaksinasi Covid-19 yang memerlukan kolaborasi dan kerjasama semua pihak termasuk UKS/M.

“Saya harap pelaksana UKS/M di sekolah bisa ikut terlibat dalam mengkampanyekan program – program pemerintah dalam penanggulangan penyakit,” terangnya.

“Penanggulangan TBC contohnya, bisa ikut mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, terkait upaya penanganannya,” sambungnya.

Menurutnya, untuk mendorong dan memacu pelaksanaan UKS, selain dibentuk tim pelaksana UKS dibentuk juga Tim Pembina UKS mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang bertugas membina, mendorong, memfasilitasi dan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan UKS di wilayah kerjanya.

“Berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan UKS, antara lain pelaksanaan lomba sekolah sehat yang dimaksud untuk memberikan motivasi dan stimulasi dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan UKS melalui TP-UKS Provinsi, Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan,” urai Sachrudin.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Sudarto Mangapul menjelaskan program UKS/M ini berlandaskan Peraturan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) adalah peraturan bersama antara Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah.

“Tujuannya rakor ini adalah memahami peran tugas fungsi dan tanggung jawab Tim Pembina UKS, memetakan dukungan dari pihak terkait dalam penyelenggaraan program UKS,” jelasnya.