Beranda News

Tim Reskrim Polsek Kelapa Dua Berhasil Ciduk Pelaku Ranmor

Tim Reskrim Polsek Kelapa Dua Berhasil Ciduk Pelaku Ranmor

TANGERANG, Pelitabanten.com – Pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang selama ini diburu pihak kepolisian Polsek Kelapa Dua akhirnya tertangkap di Serang, Banten. Selasa, (6/2/18).

Polsek Kelapa Dua yang mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Komarudin alias Usaman Ali di wilayah Serang Banten, lalu menerjunkan Tim Viper Polsek Kelapa Dua yang di pimpin Kanit Reskrim AKP Mukmin, SH dan Panit 1 Ipda Siswanto untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Timah panas polisi yang bersarang di kaki sebelah kanan akhirnya berhasil menghentikan tersangka, yang melawan saat hendak di tangkap pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni 4 unit sepeda motor dari berbagai merk, 1 buah kunci T dan 3 buah anak kunci T, serta sebilah pisau bergagang kayu. Dan selanjutnya dalam pengawalan ketat petugas tersangka dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Gelar Lomba Poskamling dan Pengamanan Swakarsa

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Edang Sukmawijaya, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Komarudin Alias Uman Ali (28), laki-laki, beralamat Dusun Tiga Rt 02/03 Kelurahan Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku telah melakukan tindak pencurian sepada motor pada 28 Oktober 2017 lalu di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua. Tempat kejadian perkara Kontrakan ABC Kampung Dadap Rt 03 Rw 03 Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pada saat melakukan pencurian, tersangka Komarudin besama Afri Sarnofi mengincar motor CBR warna putih nomor polisi B 3580 CEK milik Djunaedi Surbakti yang sedang diparkir. Nahas, aksi mereka pada saat itu diketahui warga sekitar yang seketika itu pula melakukan pengejaran, Alfi Sarnofi tewas dihakimi massa semetara Komarudin berhasil melarikan diri.

“Pengakuan tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah hukum polsek kelapa dua.” jelas Kompol Endang Sukmawijaya, SH.

Baca Juga:  BAPPEDA Tangsel Gelar Konsultasi Publik Rancangan RKPD 2020

Kini, tersangka terancam pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Ajis)