KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com-Maraknya tempat hiburan malam (karaoke) di kawasan industri, yang berada di kelurahan bunder, kecamatan cikupa. Yang sudah lama berdiri dan beberapa kali sudah ditertibkan, diduga kebal dari aparatur hukum Kamis (09/03/2023)
Ine susilawati, A.Md,kep,SKM selaku lurah bunder mengatakan,” Sebelumnya kami telah memperoleh Informasi dan akan kami upayakan, karena tempat hiburan malam tersebut, berdampak terhadap pemuda-pemudi yang merupakan generasi penerus bangsa,” ucapnya.
“Bila mana memang ada oknum-oknum tertentu yang secara sengaja membackup tempat hiburan malam tersebut, kami akan tindak secara langsung,” tambah ine.
Kami akan bekerja sama dengan satpol pp kabupaten, serta polsek,” Kami akan meratakan tempat yang menjadi sarang kemaksiatan serta momok masyarakat,” tuturnya ine.
” Fachrul rozi, S.Sos.,M.Si Kasat pol PP kabupaten tangerang mengatakan,” Kami sudah menerima pengaduan dari masyarakat, tentang tempat hiburan malam (karaoke) bila memang ada oknum satpol PP kabupaten yang membackup tempat tersebut, kami akan berikan sanksi tegas,” ucapnya saat dihubungi via whatsapp.
“Sesuai dengan Perda no 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” Dengan adanya pengaduan dari masyarakat kami bisa mengetahui, karena tempat tersebut berlokasi di pelosok,” tuturnya.
“Ancaman Sanksi pidana bila memang tempat hiburan malam tersebut, sudah beberapa kali di tertibkan atau disegel.
Kami akan segera memerintahkan anggota baik dari kelurahan bunder, kecamatan cikupa agar segera menindak tegas seluruh tempat hiburan malam,” tutupnya.