KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur dan sekaligus menindak aktivitas pemerataan tanah yang berada di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kamis (06/04/23).
Pelaksanaan ini dilakukan karena terdapatnya salah satu aktivitas pemerataan tanah yang sudah menyebabkan ceceran tanah dari truk yang menyebabkan jalanan menjadi licin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan menurut informasi di lokasi, aktivitas pemerataan ini dilakukan karena akan dibangun Kebun Buah dan pihak penanggung jawab memiliki izin lingkungan dari warga setempat.
Pihaknya melakukan tindakan dengan menegur penanggung jawab dan menindak agar penanggung jawab membersihkan jalanan yang tercecer oleh tanah.
“Kami lakukan tindakan dengan cara penanggung jawab aktivitas agar membersihkan jalanan yang kotor atas ceceran tanah serta memberikan peringatan yang ditanda tangani langsung oleh penanggung jawab aktivitas,” ujarnya Fachrul.
Fachrul menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.