Beranda News

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Tetapkan Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Tetapkan Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia Menjadi Perda
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, ST menandatangani keputusan dua raperda tentang kesejahteraan lanjut usia dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 menjadi Perda Kota Tangerang. Rabu (25/7/2018)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan mengenai penetapan 2 (dua) raperda menjadi peraturan daerah Kota Tangerang dan penyampaian penjelasan Walikota Tangerang mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKP AMJ) Walikota tahun 2013-2018, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang. Rabu (25/7/2018)

Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang dipimpin oleh Pontjo Prayogo SP, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, didampingi oleh Suparmi, ST, Ketua DPRD Kota Tangerang, dan H. Dedi Candra Wijaya, Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang.

“Diawali dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, pada hari ini dibuka, dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Pontjo Prayogo SP saat memimpin sidang paripurna DPRD Kota Tangerang bersama Walikota Tangerang Arief R Wismansyah beserta jajarannya.

Dua raperda yang menjadi raperda tersebut yakni raperda tentang kesejahteraan lanjut usia dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017

Dalam sambutannya, Amarno selaku Panitia Khusus (pansus) yang membahas tentang kesejahteraan lansia menyatakan berdasarkan keputusan DPRD Kota Tangerang nomor 171-1011/DPRD/2018, tanggal 27 Juni 2018 tentang pembentukan panitia khusus pembahasan raperda tentang kesejahteraan lanjut usia, menyebutkan tim pansus telah melaksanakan study banding ke berbagai daerah, serta pembahasan dengan instansi terkait. Dari pembahasan tersebut menghasilkan beberapa point saran dan gagasan sebagai bahan rekomendasi untuk pemerintah Kota Tangerang.

Di antaranya, Pemerintah Kota Tangerang harus membentuk Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia), menimngkatkan pelayanan lanjut usia, anatara lain membentuk pos pelayanan terpadu lanjut usia, sistem pelayanan bagi lansia yang terlantar, puskesmas yang santun bagi lansia, home care service, pelayanan sosial bagi keluarga pengganti, pelayanan keagamaan mental dan spiritual, pelayanan kesehatan yang maksimal bagi lansia, khusus lansia miskin diberikan insentif secara periodik setiap bulan.

“Harus menyiapkan ruang terbuka bagi lansia yang aman dan nyaman, untuk melakukan aktifitas di luar. Seperti taman terbuka hijau, tempat olahraga, tempat-tempat berkesenian. Ini semua dilakukan untuk mewujudkan Kota tangerang sebagai Kota yang ramah bagi lansia,” ujar Amarno

Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan data dari Dinas Catatan Sipil ada sebanyak 140 ribu lansia berada di Kota Tangerang.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyambut baik penetapan Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi perda oleh DPRD Kota Tangerang.

“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya perda tersebut dapat memenuhi kepentingan masyarakat yang merupakan cita-cita kita bersama selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di depan para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Di akhir rapat paripurna, penandatanagan keputusan dua raperda tentang kesejahteraan lanjut usia dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 menjadi perda Kota Tangerang telah resmi ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, ST.