Beranda News

Rampas Handphone, Dua Orang Dibekuk Kanit Reskrim Polsek Ciledug

Unit Resmob Polsek Ciledug Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Tindak Kejahatan

TANGERANG, Pelitabanten.com – Keberhasilan menangkap pelaku tindak kejahatan merupakan suatu kebanggan dan prestasi yang mengesankan. Seperti yang dilakukan Tim Resmob Polsek Ciledug Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ciledug Ipda Tapril, SH.

Pada Senin (17/4/2018) sekira pukul 22.00 WIB di Perum Ciledug Indah 2 Kel. Pedurenan Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang menangkap 2 orang pelaku pelanggaran pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan.

Korban bernama Chandikya Yolla Marchane yang dirampas handphonenya oleh pelaku menceritakan kronologis kejadiannya.

“Di saat sedang mengendarai sepeda motor tiba tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sambil berboncengan kemudian salah satu dari pelaku langsung merampas sebuah handpone yang saya pegang,” ujar Chandkya kepada Petugas Kepolisian.

“Saya berusaha mempertahankan handphone hingga terjatuh dari sepeda motor dan handpone tersebut langsung dibawa kabur oleh pelaku,” imbuhnya.

Seperti dilaporkan, ketika pelaku melarikan diri kemudian korban berteriak sambil mengejar.  Kemudian kurang lebih jarak 1 Km, pelaku dapat ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Ciledug yang dipimpin Ipda Tapril, SH yang saat itu sedang melaksanakan patroli kewilayahan bersama-sama dengan warga sekitar.

Dua orang pelaku Andika Laksmana Sukarno (16) dan Junaidi Shalat (19) berikut Barang Bukti berupa satu buah handphone merk Oppo F1S dan sepeda motor Honda Vario dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan korban diarahkan untuk membuat Laporan Polisi.

Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto, SH Mengapresiasi atas keberhasilan anak buahnya.

“Iinilah yang kita inginkan, sekecil apapun kejadian harus kira sikapi dengan sebaik baiknya, sehingga kita dapat memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Ciledug mengucapkan terima kasih kepada Kanit dan Tim.