Beranda News

Polsek Jatiuwung Ringkus Seorang Kakek Cabuli Enam Bocah Pemain PS

Polsek Jatiuwung Ringkus Seorang Kakek Cabuli Enam Bocah Pemain PS

TANGERANG, Pelitabanten.com Jatiuwung Polres  Kota berhasil menangkap Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Kakek berusia 63 tahun berinisial D. Ia mengaku telah menggauli enam bocah laki-laki sejak dua tahun lalu, 2016.

AKBP Harley Silalahi mengatakan, kakek berusia 63 tahun tersebut melakukan aksi seksualnya itu di rumahnya yang disulap menjadi rental game PlayStation (PS) di Jalan Kecipir Raya, Kecamatan Cibodas, .

“Sudah ada 6 anak-anak kecil yang dicabuli tersangka. Tapi yang bersangkutan mengaku sudah kali melakukannya,” ujar Harley di Mapolres Metro . Selasa (06/03/2018).

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menjelaskan, modus yang dilakukan D untuk bisa menggauli para korbannya dengan cara mengiming-imingi uang perpanjangan waktu main game PS.

“Memang ada niat dari si tersangka untuk mencabuli korbannya. Yang bersangkutan melakukan pencabulan dengan memegang atau memainkan kelamin si anak-anak untuk memuaskan hasratnya,” ujar Harley.

Harley mengungkapkan, pelaku menjalani rental game PS milik anaknya tersebut sejak tahun 2016. Sejak itu juga pelaku mulai menggauli para korbannya.

“Sejak 2016 paling tidak 7 kali melakukan pencabulan. Rentalnya juga berada sejak tahun 2016,” tutur Harley.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Ajis)