TANGERANG, Pelitabanten.com – Aparat kepolisian dari Polsek Pagedangan di bawah kepemimpinan AKP Suhardono, SH, MM, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan 4 (empat) Pria, dengan inisial SO (28), AM (21), AP (18), AS (31), pada Sabtu (17/03), dengan korban Suheri (20), warga Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Fadli Widiyanto, melalui Kasatreskrim AKP. A. Alexander, membenarkan pihaknya berhasil meringkus para pelaku kejahatan dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Polsek Pagedangan berhasil meringkus empat pria dalam kasus bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, dengan dasar penangkapan (Lp/187/K/III/2018/S. Pgd ,tgl 17 Maret 2018), di TKP Jl. BSD Grand Boulevard ( belakang gedung froggy), Pagedangan, Tangerang, dengan BB Permohonan VER, 1 baju kaos bola warna Ungu yang dipakai korban, dalam keadaan robek akibat tarikan pelaku,” ungkapnya.
Masih kata Akp. Alex, kejadian berawal ketika korban sedang nongkrong bersama temannya dan mendapatkam informasi via seluler dari rekannya seorang wanita.
“Berawal Sabtu (17/3), jelang pagi hari, sekitar pukul 01.30 WIB, korban yang sedang nongkrong bersama rekannya mendapati info via seluler dari Ica (wanita), untuk ketemuan dan bersama-sama menuju TKP, yang selanjutnya melihat Ica cek cok mulut dengan salah satu pelaku, dan berakhir dengan pengeroyokan dan pemukulan terhadap korban, namun korban berhasil menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek Pagedangan, ” terangnya.
Lanjut Akp. Alex, setelah mendapatkan laporan, dengan respon cepatnya, Polsek Pagedangan berhasil meringkus para pelaku.
” Team Viper Polsek Pagedangan mendatangi TKP dan melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku. Lalu dibawa ke Polsek Pagedangan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Ajis)