Beranda News

Patuhi Aturan Lalulintas, Pelanggar Kasat Mata Akan Ditilang Secara Mobile

Patuhi Aturan Lalulintas, Pelanggar Kasat Mata Akan Ditilang Secara Mobile
Di Operasi Patuh Jaya 2020 Polres Metro Tangerang Kota, Polisi Tilang Pelanggar Kasat mata Secara Mobile. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dalam rangka melakukan Operasi Patuh Jaya 2020 atau Operasi Mandiri Kewilayahan Jajaran Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota akan menindak pelanggar lalu lintas secara kasat mata.

Penilangan akan di lakukan secara mobile atau berkeliling Jalan raya, dengan melihat lima jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) yang melintas tanpa menggunakan Helm, melawan arus, melanggar Merka Jalan, Bahu Jalan dan penggunaan sirine atau strobo bagi kendaraan sipil.

“Penindakan akan dilakukan secara simpatik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,”terang Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Jamal Alam kepada Pelitabanten.com, Kamis (23/7/2020).

Jamal juga mengatakan, Selama pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih ada di Kota Tangerang, Pihaknya dalam melaksanakan Operasi tersebut dengan tetap menggunakan standar protokol kesehatan, yaitu menggunakan Masker, Sarung Tangan, Face shiel dan Menjaga Jarak dengan pelanggar.

“Operasi akan dilakukan dilokasi-lokasi yang rawan terhadap pelanggaran. Dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat tentang taat berlalu lintas dan membantu program pemerintah dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19,” Pungkasnya.

Sebagai informasi, Polisi akan melakukan operasi Patuh Jaya 2020 atau Operasi Mandiri Kewilayahan selama 14 hari Kedepan. Operasi dimulai pada, Kamis 23 Juli sampai dengan Rabu, 5 Agustus 2020 diseluruh Indonesia.