KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengusulkan adanya sanksi yang diatur dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang.
“Kita beri masukan agar penerapan PSBB disesuaikan dengan situasi dan kondisi termasuk ada semacam sanksi yang perlu dirumuskan melalui Pergub yg akan diterbitkan nanti khususnya untuk wilayah Tangerang Raya,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (13/4/2020).
Menurut Kapolres, sanksi perlu diadakan agar penerapan PSBB berjalan sesuai harapan.
Ia mengatakan, sebelum dilaksanakannya penerapan PSBB di wilayah, dilakukan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat.
“Harus ada sosialisasi, Jangan sampai nanti masyarakat kaget dengan Pergub atau perwal yang ada sehingga dampaknya juga kurang bagus,” katanya.
Semakin bertambahnya jumlah kasus covid-19 di Kota Tangerang, Sugeng juga mengusulkan penerapan PSBB lebih cepat lebih bagus.
Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengaku telah mendengar masukan kepolisian untuk dirumuskan sanksi dalam Peraturan Gubernur Banten (Pergub) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penerapan PSBB itu sendiri.
“Sanksi mengacu Undang-Undang Kesehatan kaitan karantina,” tuturnya.
Arief menambahkan adanya sanksi akan membuat masyarakat disipilin dan tertib dalam mengikuti PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Jadi masyarakat semoga bisa tertib karena ada sanksi yang akan diberlakukan dalam penerapan PSBB,” pungkasnya.