Beranda News

Dua Pria Pembunuhan saat Acara Musik di Rajeg, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dua Pria Pembunuhan saat Acara Musik di Rajeg, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono (tengah) saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Tangerang, Jumat (8/3/2024). -Satreskrim Polresta Tangerang-

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang ringkus dua pria berinisial KHA dan SA. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban berinisial BS.

Kejadian tersebut, terjadi ketika korban dan kedua pelaku menonton acara musik, di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batu Nunggul, RT 05 RW 10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (3/3/2024) malam

Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kejadian bermula ketika korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku. Yang mana, pada saat itu, pelaku langsung mengancam korban.
“Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun malah terkena pukulan korban,” tuturnya, Jumat (8/3/2024).

Kemudian, setelah acara musik selesai, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban.

“Korban langsung ditusuk dibagian punggung oleh pelaku KHA. Kemudian pelaku SA memukul korban,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Baktiar, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.

“Korban lari ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg,” ungkapnya.

Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” imbuhnya.