Beranda News

Disdukcapil Lebak Berikan Dokumen Adminduk bagi Penyandang Disabilitas di SKH 02 Lebak

Disdukcapil saat memberikan pelayanan jemput bola di SKH 02 Rangkasbitung.
Disdukcapil saat memberikan pelayanan jemput bola di SKH 02 Rangkasbitung.

, Pelitabanten.com– Dinas Kependudukan Catatan Sipil () melakukan Gerakan Bersama pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi di kabupaten Lebak, yang bertempat di SKH 02 Lebak, pada Jumat (27/5/2022).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Irawati, SE mengatakan bahwa Dirjen Kementerian Dalam Negeri telah mencanangkan gerakan bersama pelayanan adminduk bagi penyandang sejak 14 Maret 2022.

“Di Kabupaten Lebak, hari ini 27 Mei 2022 sudah mulai melaksanakan pelayanan adminduk berupa pelayanan penerbitan dokumen adminduk bagi penyandang disabilitas,” kata Irawati saat dihubungi, Jumat (27/5/2022).

Ia menjelaskan, selain pelayanan penerbitan dokumen adminduk yaitu biodata, el, , KIA dan Akta Kelahiran, dilakukan juga pendataan ragam atau jenis disabilitasnya.

“Gerakan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk memenuhi administrasi pelayanan publik seperti kegiatan vaksinasi covid 19, syarat untuk pendaftaran jaminan kesehatan nasional/ BPJS, kelengkapan pesyaratan sekolah maupun keperluan pemilu presiden di tahun mendatang, ujarnya.

Irawati menambahkan, Disdukcapil Lebak secara terjadwal akan melaksanakan pelayanan keliling di 13 sekolah khusus yang ada di Kabupaten Lebak, baik Sekolah Negeri ataupun Sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 678 siswa.

“Pihak Dukcapil akan terus berusaha memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat Lebak dalam penerbitan dokumen kependudukan,” pungkasnya. (MIR)