Beranda News

BPOM Banten Temukan Gudang Mie Instan Kedaluwarsa di Tangerang

BPOM Banten Temukan Gudang Mie Instan Kedaluwarsa di Tangerang
BPOM Banten menggerebek gudang penyimpanan mie instan milik CV Horindo di Kampung Sawah Besar RT 12/05 Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis (7/9/2017)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Sejumlah petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan BPOM Banten, anggota Polresta Tangerang, dan TNI menggerebek gudang penyimpanan mie instan milik CV Horindo yang terletak di Kampung Sawah Besar RT 12/05 Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis (7/9/2017)

Kepala Balai Besar POM Banten, Nurjaya Bangsawan menduga gudang penyimpanan mie instan tersebut merupakan tempat mengolah makanan kedaluwarsa menjadi pakan ternak. Mie instan dan makanan ringan yang sudah kadaluarsa tersebut akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

“Awalnya kami dapat laporan dari anggota Koramil 03/Mauk. Katanya ada peredaran mie tanpa merek,” ujar Nurjaya Bangsawan, Kamis (7/9/2017).

Setelah disisir ternyata mie kedaluwarsa tersebut berasal dari gudang penyimpanan mie instan milik CV Horindo.Petugas lantas mencari Dodo, pemilik gudang. Namun, petugas BPOM hanya menemui pekerja pabrik yang masih mengerjakan pengepakan mi kedaluwarsa tersebut.

Petugas BPOM Banten meminta pekerja pabrik menunjukkan lokasi tempat penyimpanan seluruh makanan kedaluwarsa yang diedarkan ke pasar. Saat memasuki gudang tersebut, BPOM melihat banyak tumpukan makanan kedaluwarsa. Di antaranya, biskuit, permen, dan jenis makanan ringan lainnya.

“Kami masih melakukan penghitungan jumlah barang bukti yang akan kami sita. Sementara pemilik gudang pada saat penggrebekan tidak ada ditempat,” tutupnya.