Pelitabanten.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo direncanakan akan melantik komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI yang baru siang ini — Rabu 2 Mei 2018 pukul 14.00 — di Istana Negara.
Pelantikan anggota komisioner KPPU Oleh Bapak Presiden RI adalah pelantikan untuk pertama kalinya sejak KPPU berdiri 18 tahun yang Lalu. Hal ini menunjukkan bahwa KPPU RI semakin mendapat tempat dalam konteks pengambilan kebijakan ekonomi nasional untuk mewujudkan persaingan sehat untuk kesejahteraan rakyat.
Pelantikan ini juga sekaligus mengakhiri masa pengabdian saya — Muhammad Syarkawi Rauf — di KPPU sebagai komisioner dan Ketua KPPU RI 2012-2018.
Ada dua kelompok isu besar yang menjadi fokus selama periode kepemimpinan Saya di KPPU. Pertama, Isu yang bersifat laten dan periodik di komoditas pangan, pendidikan, kesehatan, energi, telekomunikasi, logistik, keuangan dan perbankan, serta sektor-sektor yang secara alamiah dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta. Kedua, current issues, yaitu isu-Isu terkini yang sangat strategis dalam kaitannya dengan ekonomi digital, seperti e-commerce, e-payment, pemanfaatan big data, angkutan berbasis aplikasi online, dan lainnya. Saya berharap agar komisioner KPPU yang Baru tetap menjadikan sektor-sektor di atas sebagai prioritas.
Sementara peran aktif KPPU secara internasional juga sangat diperlukan dalam konteks ASEAN, Asia Timur, Internasional Competition Network (ICN) organisasi persaingan global, United Nation Conference On Trade and Development (UNCTAD), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan East Asia Top Level Meeting (EATOP). Khusus untuk EATOP, KPPU berperan sebagai inisiator atau pendiri bersama-Sama dengan Jepang 10 tahun lalu. Dalam hampir semua organisasi tersebut di atas, KPPU selalu berperan aktif untuk mendorong pengembangan persaingan di berbagai negara di dunia, seperti di OECD dimana KPPU sebagai official observer yang setiap tahun diundang dalam forum sharing session menyampaikan kisah sukses pelaksanaan kebijakan dan hukum persaingan di Indonesia.
KPPU juga selalu menjadi bagian yang memimpin sidang-sidang OECD untuk isu-Isu kebijakan dan hukum persaingan. Dalam konteks Asean, KPPU selama ini memposisikan dan diposisikan sebagai “guru” dalam bidang persaingan. Banyak staf otoritas persaingan negara lain yang datang ke KPPU untuk menimbah ilmu persaingan dengan cara menempatkan stafnya di KPPU dalam hitungan bulan hingga tahun. Selain itu, KPPU juga telah menjadi inisiator pembentukan jaringan pengajar dan peneliti persaingan di Asia Timur. Inisiatif ini digulirkan di Bali, tahun 2017, pada saat KPPU menjadi tuan rumah pertemuan EATOP. Langkah ini dimaksudkan untuk menjadikan Indonesia sebagai knowledge hub untuk isu-isu persaingan di Asia Timur dan ASEAN.
Isu lain yang juga sangat strategis bagi perekonomian Indonesia adalah agenda amandemen UU 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan lima isu krusial, yaitu: (1) Penguatan kelembagaan KPPU sehingga sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2) Menggeser regim merger dari post merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre merger notification yang sejalan praktek internasional terbaik. (3) Perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30 persen dari penjualan barang dimana pelaku usaha melakukan pelanggaran. (4) Mengadopsi program liniensi atau whistleblower dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan. (5) Memperluas kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indoensia.
Selanjutnya, KPPU ke depan tetap harus menyeimbangkan antara pencegahan dengan penegakan hukum yang kuat. Prinsipnya, mencegah terjadinya pelanggaran jauh lebih baik dibanding menghukum tanpa mengabaikan tindakan hukum bagi mereka yang melanggar hukum.
Singkatnya, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan saya, izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada sahabat-sahabat saya para jurnalis atas dukungannya selama ini dalam posisi saya sebagai ketua KPPU RI. Sahabat-sahabat saya para jurnalis yang aktif memberitakan berita-berita persaingan membuat KPPU menjadi institusi yang dikenal publik dan kehadirannya semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Saya berharap, sahabat-sahabat sekalian senantiasa menjadi mitra strategis KPPU dalam mendorong iklim persaingan usaha sehat di Indonesia. Semoga kerja sama yang berjalan kurang lebih 6 tahun terakhir terus berlanjut di wilayah pengabdian lainnya.
Dalam posisi saya sebagai ekonom, selanjutnya saya akan menjadi analis ekonomi dalam kaitannya dengan isu ekonomi dan hukum persaingan, isu pangan, moneter, perbankan, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, ketimpangan dan lainnya.***
Penulis: Muhammad Syarkawi Rauf, Komisioner/Ketua KPPU 2012 -201