Beranda News

Gubernur WH Pertanyakan Alasan Kemenkes Turunkan Kelas 21 RS di Banten

Gubernur WH Pertanyakan Alasan Kemenkes Turunkan Kelas 21 RS di Banten
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Foto Pelitabanten.com

PANDEGLANG, Pelitabanten.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merekomendasikan kebijakan penurunan tipe atau kelas 21 Rumah Sakit (RS) di Banten. kebijakan tersebut kontraproduktif dengan program yang dijalankan pemerintah daerah.

Demikian hal tersebut disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim atau Akrab disapa WH usai membuka kegiatan pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II angkatan XXI. Kegiatan digelar di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Menusia Daerah (BPSDM) Banten. Selasa, (23/7/2019).

“kita protes, Kita melihat kebijakan ini kontraproduktif, ketika pemerintah daerah sedang mengembangkan, meningkatkan kualitas rumah sakit dalam pelayanan. Ini menjadi ironi,”ujar Gubernur saat diwawancarai awak media.

Dirinya mempertanyakan alasan Kemenkes merekomendasikan penurunan tipe 21 RS di Banten. Padahal Pemprov Banten secara aktif melakukan peningkatan kapasitas RS. Dia mencontohkan pelayanan di RSUD Banten yang terus tingkatkan baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun fasilitas.

“Kita melakukan peningkatan di bidang kesehatan, apa alasannya (merekomendasikan penurunan tipe). Ketika untuk (tipe) B sudah kita penuhi dengan mengangkat dokter spesialis dan fasilitas enam poli yang kita penuhi,” katanya.

Gubernur mensinyalir, penurunan kelas RS berkaitan dengan pelayanan asuransi Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, penurunan kelas tersebut terkesan dilakukan secara tiba-tiba.

“Rumah sakit kita bangun, kita tingkatkan tapi tiba-tiba kenapa diturunkan, degradasi peringkatnya. Apa ada kaitan dengan pelayanan BPJS? Ini kita lagi coba pertanyaan,” ungkapnya.

Gubernur menegaskan, akan menyampaikan keberatanya secara resmi ke pemerintah pusat. Kini dia sedang berkoordinasi dengan jajarannya. Dalam penyampaian keberatan, pemprov juga akan membawa sejumlah data pendukung khususnya untuk RSUD Banten. Data itu untuk menunjukan jika rekomendasi turun kelas merupakan hal yang tidak tepat.

“Saya tugaskan sekda melakukan koordinasi, membuat proposal rumah sakit provinsi. Fasilitas sudah punya, dokter spesialis sudah punya,” tuturnya.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Banten Drajat Ahmad Putra memastikan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan untuk bahan klarifikasi terkait rekomendasi turun tipe. Dalam proses klarifikasinya, RSUD Banten akan kembali menginput data sesuai format dari Kemenkes secara online terkait SDM dan sarana prasarana. Semua yang diinput akan dilengkapi dengan data pendukung sebagai pembuktian.

“Ini (rekomendasi turun tipe) baru konfirmasi, masih ada waktu untuk klarifikasi. Waktu yang diberikan itu 28 hari sejak 15 Juli,” ujarnya.

Lebih lanjut dipaparkan, penurunan tipe RS akan akan berdampak pada banyak hal termasuk pelayanan. Pihaknya jelas tak ingin itu terjadi karena untuk mendapat tipe B, sebelumnya RSUD Banten telah melalui sejumlah verifikasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan tim dari Kemenkes.

“(Dampaknya) perubahan SOTK (susunan organisasi dan tata kerja), revisi RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) karena tidak bisa jadi RS tipe B pendidikan dan rujukan regional dan penurunan tarif. Kemudian ada perubahan mekanisme rujukan, izin operasional, ada jenis pelayanan yang tidak dapat dilaksanakan di kelas C. Lalu tujukan ke RS kelas B menjadi harus ke Tangerang,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes merekomedasikan agar 21 RS di Banten untuk turun kelas atau tipe. Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan review layanan BPJS yang berdampak pada penyesuaian tipe RS. rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor HK.04.01/I/2963/2019 yang ditujukan kepada gubernur, walikota, bupati tertanggal 15 Juli.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah RS yang direkomendasikan turun tipe kompak menyatakan keberatannya dalam sebuah pertemuan di RS Siloam Hospital Lippo Village, Senin (22/7). Mereka meyakini tipe yang telah dimilikinya sudah memenuhi standar kelas pelayanan dan dapat dibuktikan dengan data pendukung.