Beranda News

PSBL, RT RW se-Kota Tangerang Bergerak Sosialisasi Sanksi Sosial dan Denda

PSBL, RT RW se-Kota Tangerang Bergerak Sosialisasi Sanksi Sosial dan Denda
Sosialisasi Protokol 3M di Kelurahan Gondrong Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat Rukun Warga (RW).

Berbagai upaya dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. Diantaranya terus memberikan pemahaman melalui sosialisasi agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan)

Dalam pelaksanaanya masyarakat yang tidak menerapkan protokol 3M akan diberikan sanksi kerja sosial atau denda Rp 50 Ribu.

Sehubungan dengan hal tersebut para pengurus RW dan RT di 104 kelurahan dan 13 kecamatan se- Kota Tangerang secara serentak mensosialisaikan aturan tersebut.

Seperti yang dilakukan di berbagai wilayah pada Sabtu dan Minggu (20/09), yang menyasar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Diantaranya di RT 007/RW 04 Kelurahan Gondrong Cipondoh.

Sekretaris RT. 007/RW 04, Kelurahan Gondrong, Komarochim, menuturkan, kami selaku aparat di wilayah tak pernah bosan untuk selalu ingatkan warga agar senantiasa disiplin patuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:  Walikota Tangsel Buka Pelaksanaan Tes Kebugaran Calon Jamaah Haji 2019

“Kemarin dan hari ini, kami lakukan sosialisasi terkait Covid-19. Kami mohon pada warga agar tetap waspada karena bahaya Covid-19 masih ada di sekitar kita. Pakai maskernya kalau memang harus keluar rumah, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan selepas beraktivitas,” pesannya.

Hal yang sama juga terlihat di RW 08 Kelurahan Poris Plawad Utara, juga para pengurus RW dan RT saling bahu-membahu melakukan Operasi Aman Bersama di lingkungan mereka.

“Sesuai arahan Walikota Tangerang melalui Lurah Poris Plawad Utara, kami melakukan Operasi aman Bersama di lingkungan kami. Ini juga sekaligus sosialisasi dan mengedukasi warga untuk selalu menerapkan 3M,” ujar Ketua RW 08 Kelurahan Poris Plawad Utara, Hamdan.

Dirinya juga mengingatkan, agar warga selalu memakai masker saat beraktivitas keluar rumah.

“Alhamdulillah, disini warga sudah paham dan patuhi protokol kesehatan. Kami juga secara swadaya membuat spanduk berisi himbauan protokol kesehatan yang dipasang di setiap sudut komplek,” tukasnya.

Baca Juga:  Refleksi HPN 2020, Wartawan Tangerang Kritisi Kebebasan Pers