Paku Bumi Gakumda Segel Empat Bangunan Rumah tanpa IMB

Paku Bumi Gakumda Segel Empat Bangunan Rumah tanpa IMB

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Empat unit bangunan rumah tinggal tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) di tempat berbeda disegel Tim Paku Bumi Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Selasa 2 Oktober 2018.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menegaskan atas perintah Kepala Satpol PP keempat bangunan tersebut disegel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 06 tahun 2011 tentang ketertiban Umum dan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Perijinan Tertentu.

“Hari ini Tim Paku Bumi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menyertakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil menjalankan salah satu tugas pokok fungsi yakni melakukan penyegelan bangunan rumah tinggal atas nama RD di Jln Soleh Ali, dua unit bangunan atas nama AK dan WN di wilayah Kecamatan Pinang, bangunan atas nama BD di Modernland,” ungkap Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang.

Diungkapkan Kaonang, Tim Paku Bumi Gakumda Satpol PP telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap pemilik bangunan tersebut.

“Hasil klarifikasi dengan pemilik bangunan-banguna tersebut ternyata tidak memiliki IMB. Maka sesuai Surat Perintah Kasatpol PP, Bidang Garkumda selanjutnya melaksanakan penyegelan,” jelas Kaonang.

Dijelaskannya pula, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus-menerus kita konsisten melakukan penegakan Perda dan Perwal agar Kota ini lebih tertib.

Dikatakan Kaonang, pihaknya telah mengarahkan pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB. Bila sudah keluar ijinnya, segel akan di buka kembali.***

Ateng Sanusih | Ida Rosidah San