Beranda News

Ngeyel, Satpol PP Kota Tangerang Sita Alat Kerja Menara BTS PT. LSP

Ngeyel, Satpol PP Kota Tangerang Sita Alat Kerja Menara BTS PT. LSP
Satpol PP Kota Tangerang Sita Alat Kerja Menara BTS PT. LSP di Kampung Pulo RT 02 RW 06 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Meski sudah di lakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang, Menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada dijalan Kampung Pulo RT 02 RW 06 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, tetap saja membandel melakukan aktifitas pekerjaan.

Karena mengeyel, Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akhirnya melakukan tindakan dengan menyita semua alat-alat milik pekerja dilapangan.

Seperti diketahui, pada saat dilakukan penyegelan 2 Minggu yang lalu, petugas Satpol PP sudah memberikan pengarahan untuk tidak melakukan pengerjaan di Menara BTS kepada para pekerja proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh PT LSP.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (GAKUMDA) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Kaonang, Sangat menyayangkan tindak pekerja yang berani terus melakukan pekerjaan dan melepas papan segel Tersebut.

“Kami melihat masih ada pekerjaan dan sampai papan segel copot, maka kami lakukan peneguran dan penyitaan alat kerja yaitu kabel-kabel tower. Penyitaan ini juga dilengkapi berita acara oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil Bidang Gakumda,” ungkap Kaonang Kemarin dikantornya.

Penyegelan tersebut dilandaskan dari keputusan bersama serta pelanggaran Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (MTB).

“Kami sudah menginfokan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan MTB. Namun dalam masa penyegelan ini masih ada aktivitas pembangunan, maka kami lanjutkan dengan penyitaan alat kerja dan barang-barang pendukung. Bila masih tetap nekat melangsungkan pengerjaan, maka kami akan pidanakan,” paparnya.