
KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan langkah antisipasi demi terus menekan angka penyebaran Covid-19 atau Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang.
Salah satu upaya yang ditempuh Pemkot adalah dengan meningkatkan peran para ketua RT dan RW melalui program Gugus Tugas RT/RW cegah penyabaran Covid-19.
Asisten Tata Pemerintahan Ivan Yudhianto mengungkapkan peran RT dan RW dalam pencegahan Covid-19 sebelumnya telah dituangkan dalam pembentukan kampung Siaga Covid-19 dan kini semakin ditingkatkan.
“Sekarang semakin ditingkatkan perannya, karena RT dan RW paling dekat dengan warga di wilayah,” ujar Ivan yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, lanjut Ivan, para ketua RW akan memiliki wewenang untuk menindak warganya yang melanggar protokol Covid-19 sesuai sanksi yang nantinya akan ditetapkan oleh Pemkot Tangerang.
“Untuk Surat Tugas para ketua RW akan selesai dalam waktu dekat dan akan langsung berlaku,”
Baca Juga: Ketemu RT-RW, Arief: Jangan Sampai Ada Orang yang Tidak Terurus di Kota Ini
“Pengukuhannya mungkin akan dilakukan pada minggu ini,” imbuhnya.
“Supaya pencegahan Covid-19 di Kota Tangerang bisa maksimal,” terang Asisten.
Namun demikian, Pemerintah Kota Tangerang tetap mengharapkan agar seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat secara disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Demi kebaikan kita bersama serta agar pandemi ini bisa segera berlalu,” tutup Ivan.













