
Pelitabanten.com – Istilah residivis cukup sering muncul di pemberitaan, terutama saat media melaporkan penangkapan seseorang yang ternyata pernah tersangkut kasus serupa sebelumnya. Status ini bukan sekadar label media, melainkan konsep hukum yang punya konsekuensi nyata terhadap berat-ringannya vonis yang dijatuhkan hakim. Artikel ini mengupas tuntas apa itu residivis, dasar hukumnya, syarat penetapannya, hingga bagaimana posisinya di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Pengertian Residivis
Secara bahasa, residivis berasal dari kata recidive yang merujuk pada pengulangan. Dalam konteks hukum pidana, residivis adalah sebutan bagi seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan kata lain, seseorang baru bisa disebut residivis jika dua syarat dasar terpenuhi: pertama, ia pernah divonis bersalah dan menjalani proses hukum atas perbuatannya; kedua, dalam rentang waktu tertentu setelah itu ia kembali melakukan tindak pidana. Status ini berbeda dari sekadar “pernah berurusan dengan polisi” — harus ada putusan pengadilan yang sah dan pengulangan perbuatan yang memenuhi ketentuan undang-undang.
Penting dicatat, status residivis tidak berlaku otomatis untuk setiap mantan narapidana yang kembali terjerat kasus hukum. Ada syarat spesifik yang harus dipenuhi, mulai dari jenis kejahatan, jangka waktu pengulangan, hingga proses pembuktian di persidangan.
Dasar Hukum Residivis di Indonesia
Selama puluhan tahun, ketentuan tentang pengulangan tindak pidana diatur dalam KUHP lama peninggalan kolonial Belanda, tepatnya pada bagian yang mengatur “Aturan Pengulangan Kejahatan”. Namun sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan sepenuhnya KUHP warisan Belanda tersebut. Pemerintah menyebut pemberlakuan ini sebagai momentum bersejarah karena menandai peralihan dari sistem hukum pidana kolonial menuju sistem yang lebih modern, manusiawi, dan berakar pada nilai-nilai bangsa Indonesia.
Perubahan kodifikasi ini turut memengaruhi bagaimana ketentuan pengulangan tindak pidana diatur dan dirujuk, meski prinsip dasarnya — bahwa pengulangan kejahatan menjadi alasan pemberatan pidana — tetap dipertahankan. Karena KUHP Nasional masih tergolong baru diberlakukan, masyarakat maupun praktisi hukum disarankan mencermati peraturan pelaksana dan aturan transisi yang menyertainya, termasuk prinsip nonretroaktif yang memastikan perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP yang Baru
Syarat Seseorang Disebut Residivis
Merujuk pada prinsip yang berlaku dalam hukum pidana Indonesia, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dikategorikan sebagai residivis:
- Pelaku sama. Orang yang mengulangi perbuatan harus merupakan orang yang sama dengan pelaku tindak pidana sebelumnya.
- Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Tindak pidana pertama harus sudah diputus oleh hakim dan putusannya inkrah, bukan sekadar berstatus tersangka atau masih dalam proses pemeriksaan.
- Pengulangan terjadi dalam tenggang waktu tertentu. Undang-undang menetapkan batas waktu tertentu sejak seseorang selesai menjalani hukuman hingga ia dianggap masih berstatus residivis apabila kembali berbuat pidana. Lewat dari tenggang waktu itu, statusnya berubah menjadi non-residivis.
- Jenis tindak pidana memenuhi ketentuan yang diatur undang-undang, baik berupa kejahatan sejenis, kejahatan yang dianggap setara, maupun pelanggaran tertentu yang secara eksplisit diatur sebagai dasar pemberatan.
Keberadaan status residivis juga harus dicantumkan secara resmi dalam dakwaan oleh jaksa penuntut umum, dan dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan atas perkara sebelumnya sebagai bukti pengulangan.
Jenis-Jenis Residivis
Dalam praktik hukum pidana, residivis umumnya dibedakan menjadi beberapa kategori:
- Residivis umum, yakni ketika seseorang mengulangi tindak pidana yang tidak sejenis dengan kejahatan sebelumnya, namun tetap dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang setelah ia bebas menjalani hukuman.
- Residivis khusus, yaitu pengulangan tindak pidana yang sejenis atau termasuk dalam kelompok kejahatan yang sama dengan perbuatan sebelumnya.
- Residivis terhadap kejahatan dan residivis terhadap pelanggaran, yang dibedakan berdasarkan kategori tindak pidana dalam kodifikasi hukum pidana — apakah tergolong kejahatan berat atau pelanggaran ringan.
Pembedaan jenis ini penting karena masing-masing memiliki syarat dan konsekuensi hukum yang tidak selalu sama.
Dampak Status Residivis terhadap Hukuman
Status residivis menjadi salah satu dasar pemberatan pidana yang dipertimbangkan hakim saat menjatuhkan vonis. Secara umum, riwayat pengulangan tindak pidana membuat ancaman hukuman terhadap pelaku bisa diperberat dibandingkan pelaku yang baru pertama kali melakukan kejahatan.
Hakim dalam praktiknya akan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menetapkan pemberatan, antara lain riwayat pidana pelaku, jenis kejahatan yang pernah dan sedang dilakukan, serta jarak waktu antara hukuman sebelumnya dengan tindak pidana yang baru. Pemberatan hukuman terhadap residivis bertujuan memberikan efek jera yang lebih kuat, mengingat pelaku terbukti mengulangi perbuatannya meski telah menjalani proses pembinaan melalui sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Jawara Kampung Di Daerah Sajira Lebak Banten Tewas Di Tangan Warga
Meski demikian, penerapan pemberatan ini tidak berlaku serta-merta. Jaksa tetap harus membuktikan seluruh unsur residivis di persidangan, dan hakim akan menilai kelayakannya berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku dalam kodifikasi hukum pidana yang sedang digunakan.
Residivis Bukan Sekadar Stigma Sosial
Di luar konteks hukum formal, istilah residivis kerap dipakai secara longgar dalam percakapan sehari-hari atau pemberitaan untuk menyebut siapa pun yang “berulang kali” bermasalah dengan hukum. Padahal, penetapan status ini murni ranah yudisial yang memerlukan proses pembuktian, bukan sekadar penilaian publik atau rekam jejak yang belum diputus pengadilan.
Pemahaman yang tepat soal residivis penting agar masyarakat tidak keliru menghakimi seseorang hanya berdasarkan tuduhan atau proses hukum yang belum selesai. Status ini baru sah disematkan setelah melalui mekanisme peradilan yang lengkap dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
Kesimpulan
Residivis adalah status hukum yang disematkan kepada seseorang yang mengulangi tindak pidana setelah sebelumnya pernah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap, dan pengulangan itu terjadi dalam tenggang waktu yang diatur undang-undang. Status ini menjadi salah satu dasar pemberatan pidana yang dipertimbangkan hakim, namun penetapannya harus melalui proses pembuktian yang sah di persidangan. Dengan berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026, masyarakat perlu mencermati perkembangan aturan turunan yang mengatur ketentuan ini ke depannya.
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat atau ahli hukum pidana.


![Logo UIN Banten PNG HD [Download] Logo UIN Banten PNG HD](https://cdn.pelitabanten.com/wp-content/uploads/2026/06/Logo-UIN-Banten-PNG-HD-238x178.webp)










