Masyarakat dan GEMAS Demo, Desak Penutupan PT EBI dan Usut Dugaan Pelanggaran Perizinan

Koordinator GEMAS, Dede Yusuf Minta PT Enviro Budidaya Intensif ditutup karena melanggar aturan Pemerintah Kabupaten Lebak, pada Minggu (25/10/2026).
Koordinator GEMAS, Dede Yusuf Minta PT Enviro Budidaya Intensif ditutup karena melanggar aturan Pemerintah Kabupaten Lebak, pada Minggu (25/10/2026).

LEBAK, Pelitabanten.com– Masyarakat bersama Gerakan Mahasiswa Selatan (GEMAS) mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap PT Enviro Budidaya Intensif (PT EBI) terkait persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Massa juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap perusahaan tersebut.

Masyarakat bersama Gerakan Mahasiswa Selatan (GEMAS) menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap belum adanya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Lebak terkait tuntutan penutupan perusahaan tambak udang PT Enviro Budidaya Intensif (PT EBI), pada Minggu (25/10/2026).

Dalam aksi tersebut, Dede Yusuf, Koordinator GEMAS menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penutupan perusahaan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional perusahaan, hingga penegakan hukum secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“GEMAS menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Massa menyatakan bahwa upaya memperjuangkan penindakan terhadap PT EBI telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun. Namun, menurut massa aksi, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut, termasuk menindaklanjuti tuntutan penutupan perusahaan,” ujarnya.

Dede Yusuf, geram dengan kondisi tersebut yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap kegiatan usaha serta keseriusan dalam menegakkan aturan perizinan yang berlaku.

“GEMAS mendesak pemerintah bertindak tegas dan transparan. Apabila PT EBI terbukti tidak memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk mengevaluasi legalitas operasional perusahaan dan melakukan penutupan apabila memang memiliki dasar hukum untuk itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Perbup Adiwiyata Menunggu Tanda Tangan Bupati, DLH Lebak Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Ia juga menyampaikan bahwa selain menuntut penutupan perusahaan, massa aksi juga meminta agar dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi atau memberikan perlindungan kepada PT EBI diusut secara menyeluruh. GEMAS menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan kewenangan harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

GEMAS juga meminta pemerintah terkait untuk membuka informasi mengenai status perizinan perusahaan, hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas laporan dan tuntutan yang telah disampaikan masyarakat selama ini. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai persoalan tersebut dan tidak terus berada dalam ketidakjelasan.

Adapun tuntutan masyarakat bersama GEMAS dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mendesak pemerintah terkait untuk menutup PT Enviro Budidaya Intensif apabila terbukti tidak memiliki PBG yang diwajibkan dan tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
2. Mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan dan seluruh perizinan operasional PT EBI.
3. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi perusahaan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
4. Mendesak aparat penegak hukum memproses PT EBI dan pihak-pihak terkait apabila ditemukan bukti pelanggaran, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Menuntut pemerintah memberikan penjelasan terbuka dan mengambil langkah konkret atas persoalan yang menurut massa telah diperjuangkan selama kurang lebih dua tahun.

Dede Yusuf Koordinator Masyarakat bersama GEMAS menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong tegaknya hukum serta keadilan. Massa berharap pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dan segera memberikan kepastian melalui langkah yang terukur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Usut tuntas siapa pun yang terlibat dan berikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas,” pungkasnya. (MIR)

Baca Juga: Bupati Hasbi Minta Juaramedia Kawal Aduan Warga, Pemerintah Harus Responsif