Beranda Pendidikan

PCNU Desak Pemkab Tangerang Jalankan Perda Diniyah Takmiliyah

PCNU Desak Pemkab Tangerang Jalankan Perda Diniyah Takmiliyah

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul ‘Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang, KH Encep Subandi mengaku prihatin terhadap Perda Kabupaten Tangerang No 12 tahun 2011 tentang Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah yang sampai kini belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

KH Encep Subandi menilai Perda yang bertujuan untuk menuju Tangerang Gemilang itu ternyata mandul.

Ia mendesak semua jajaran harus serta merta mengingatkan kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ketua dan para anggota DPRD bahwa saat sekarang sangat dibutuhkan penerapan Perda Diniyah dan Perda Ponpes.

Menanggapi ucapan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Eman Anom, Ketua PC NU KH Encep Subandi menegaskan pasal 23 ayat 1, Syahadah itu jusru sebagai bukti siswa sudah pandai baca dan menulis Al Qur’an.

Dirinya sangat setuju syarat masuk SMP Negeri di Kabupaten Tangerang wajib memiliki Syahadah.

“Ingat…! Ini bukan membatasi umat Islam. Justru bertujuan menuju Islam berkualitas. Efek positifnya sejak dini anak-anak kita sudah kenal dengan keyakinannya. Saya tidak bahas non Muslim karena itu hak mereka,” tegas KH Encep Subandi, Sabtu malam 18 November 2017.

Ia mengaku sangat tidak setuju bila pasal di Perda 12/2011 itu direvisi untuk mengakomodir kehendak politik segelintir golongan.

“Mungkin bapak Anom ga pernah mau tahu masalah anak yang kurang cinta dengan belajar baca tulis Al Qur’an,” ujarnya.

Pemda Tangerang harus Konsisten

Sementara itu mantan Wakil Ketua Pansus Perda Kabupaten Tangerang No 12 tahun 2011, M Nawa Said Dimyati di tempat berbeda menambahkan Syahadah dalam Perda Diniyah Takmiliyah itu, selain untuk menunjang tercapainya visi misi Kabupaten Tangerang juga agar tradisi baik (anak anak ngaji) yang selama ini berjalan di tengah masyarakat semakin kuat.

M Nawa Said Dimyati yang kini Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Banten mengingatkan, Dewan Pendidikan hendaknya fokus pada Tupoksinya. Sebab, sampai saat ini Perda 12/2011 belum dijalankan secara maksimal oleh Pemkab Tangerang.

Cak Nawa, sapaan akrab mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini menepis kabar yang menyebutkan Pemda tidak ada uang untuk menerapkan Perda itu.

“Uang….? APBD Kabupaten Tangerang saat ini hampir Rp6 trilyun loh…! Penerapan perda ini tak butuhkan duit banyak. Pemkab hanya buatkan regulasinya,” ungkapnya.

Dijelaskan Cak Nawa, Perda itu produk hukum. Apalagi Perda itu usulan Pemkab atas permintaan Kemenag.

“Mengapa harus engga rela…? Perda Diniyah Takmiliyah itu usul eksekutif, bukan inisiatif masyarakat melalui DPRD. Harusnya Pemkab Tangerang konsisten dan menerapkan Perda tersebut,” pungkas Cak Nawa.***

• Ateng Sanusih