
PANDEGLANG, Pelitabanten.com– Meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Ruang akademik yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar, berdiskusi dan berkembang kini justru dihadapkan pada realitas yang mengkhawatirkan.
Baru-baru ini Kasus yang dialami oleh Oknum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik dan perhatian serius. Ketika Calon Pemikir Hukum Memainkan Prinsip Hukum dan menormalisasi kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk candaan, seksisme, objektivikasi tubuh orang lain merupakan manifestasi dalam bentuk serangan seksual.
Hal itu menjadi sorotan, Wakil Presiden Mahasiswa STISIP Banten Raya, Ayu Riska yang akrab disapa Chika dengan tegas menyampaikan bahwa fenomena ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan individu semata melainkan sebagai persoalan struktural yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari berbagai pihak, pada Kamis (16/04/2026).
“Kekerasan seksual hari ini semakin marak dan terjadi di berbagai ruang termasuk di lingkungan akademik. Ini menjadi tanda bahwa ruang yang seharusnya aman justru belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi setiap individu di dalamnya,” ujar Chika.
Menurutnya, kondisi ini diperparah dengan sistem yang belum sepenuhnya berpihak kepada korban. Salah satu persoalan yang disorot adalah akses terhadap layanan pendukung seperti visum yang dalam beberapa kasus tidak lagi dapat diakses secara gratis.
“Ketika korban harus dihadapkan pada biaya tambahan untuk membuktikan apa yang dialaminya ini menunjukkan bahwa sistem kita masih belum ramah. Seharusnya negara dan institusi hadir memberikan perlindungan bukan justru menambah beban,” tegasnya.
Baca Juga: BPIP Gencar Lakukan Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila
Chika juga menekankan bahwa perempuan tidak dapat dipandang sebagai objek dalam bentuk apapun. Segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia harus dihentikan terlebih di lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai intelektual dan kemanusiaan.
Lebih lanjut, Ia mendorong agar seluruh institusi pendidikan tinggi memperkuat komitmen dalam menciptakan ruang yang aman dan berkeadilan. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan kebijakan, mekanisme penanganan yang jelas serta keberpihakan nyata terhadap korban.
“Kampus harus kembali pada fungsinya sebagai ruang yang aman dan bermartabat, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual,” tutupnya. (MIR)













