Beranda News

Warga Rawa Burung Unjuk Rasa Tolak Gusuran Murah untuk Perluasan Bandara Soetta

Warga Rawa Burung Unjuk Rasa Tolak Gusuran Murah untuk Perluasan Bandara Soetta
Warga Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menolak digusur untuk perluasan Bandara Soekarno-Hatta, kecuali jika harga lahan dan bangunannya diganti rugi dengan harga layak

TANGERANG, Pelitabanten.com – Warga Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka menolak digusur untuk perluasan Bandara Soekarno-Hatta, kecuali jika harga lahan dan bangunannya diganti rugi dengan harga layak.

Demo itu terkait pembebasan lahan milik warga sekira 69 hektare atau 1.800 bidang lahan untuk proyek pembangunan landasan pacu (runway) 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Warga memprotes PT Angkasa Pura II yang menetapkan nilai ganti rugi lahan tak sesuai kesepakatan. Nilai ganti rugi yang ditawarkan Angkasa Pura sebesar Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta per meter tanah/lahan dan bangunan.

“Harga yang diajukan tim appraisal (tim penaksir nilai ekonomis suatu properti) tidak sesuai. Masa harga tanah beserta bangunan hanya lima ratus ribu satu setengah juta (per meter). Itu sangat kecil sekali,” ujar Sanusi, demonstran dari Desa Rawa Burung di depan kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Selasa (14/3/2017)

Demonstarn meminta tim appraisal menaikkan nilai ganti rugi sesuai nilai jual tanah saat ini, yakni Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per meter. Sebanyak 1.800 bidang tanah dengan total luas 69 hektare milik warga Desa Rawa Burung yang terkena penggusuran untuk proyek tersebut.

Dalam unjukrasa yang mereka namakan “Aksi 143 Menolak Gusuran Murah”, massa meminta DPRD mendukung keinginan warga terkait perubahan harga jual lahan. Terlebih bukan kali ini saja lahan-lahan milik warga digusur untuk perluasan bandara internasional terbesar di Indonesia tersebut.

Warga mengadukan hal yang mereka alami kepada DPRD setempat. Mereka berkali-kali menggemakan takbir sebagai bentuk penolakan gusuran kalau nilai ganti rugi masih terlalu rendah dan tak sesuai kesepakatan.

“Angkasa Pura telah membohongi kami dengan menargetkan angka ganti rugi yang tidak sesuai. Harga yang diberikan sangatlah kecil, tidak sesuai dengan tanah dan bangun yang kami miliki. Diibaratkan kami jual tanah tak mampu beli tanah,” kata Sanusi.

Perlu iketahui, PT Angkasa Pura II menetapkan rencana pembangunan landasan pacu (runway) III di Bandara Soekarno-Hatta. Peletakan batu pertamanya direncanakan pada April 2017. Pembangunan landasan pacu itu membutuhkan lahan seluas 216 hektare. Angkasa Pura baru memiliki 42,85 hektare lahan dan perlu membebaskan lahan seluas 173,19 hektare. Dana yang disiapkan untuk pembebasan lahan itu sebesar Rp4 triliun, yang dibiayai dari dana Penyertaan Modal Negara kepada Angkasa Pura II.

Tanah yang dibebaskan termasuk dalam wilayah Kota Tangerang, antara lain, Kelurahan Selapajang Jaya, dan Kelurahan Benda; serta wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu Desa Bojong Renged, Desa Rawa Burung, dan Desa Rawa Rengas.