Beranda News

UMKM Tangsel Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Begini Cara Daftarnya!

TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com  – Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah () di Tangerang Selatan (Tangsel). Pemerintah melalui membuka kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara loh.

Program ini menggunakan jalur self declare, yang memungkinkan pelaku usaha melakukan pernyataan kehalalan produk secara mandiri dengan pendampingan dari lembaga terkait.

Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Selain meningkatkan kepercayaan , sertifikasi halal juga dapat memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun .

Dengan adanya ini, pelaku UMKM diharapkan bisa lebih kompetitif dan berkembang dalam ekosistem bisnis yang semakin ketat.

Syarat dan Ketentuan

Pendaftaran sertifikasi halal gratis ini dibuka mulai 25 Januari hingga 10 Februari 2025. Para pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran secara melalui tautan bit.ly/PendaftaranHalal2025.

Agar bisa mengikuti program ini, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

• Produk yang diajukan merupakan makanan atau minuman yang tidak berisiko.
• Usaha tergolong dalam kategori UMi (Usaha Mikro) dan menggunakan jalur Self Declare.
• Memiliki Nomor Induk Berusaha ().
• Bersedia melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
• Memiliki rekening di Bank Indonesia (BSI).

Setelah melakukan pendaftaran, peserta diminta untuk menunggu konfirmasi dari admin sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM bisa menghubungi Burhan di nomor 0882-1478-5789. Jangan lewatkan kesempatan ini! Daftarkan usaha Anda sekarang dan dapatkan sertifikat halal secara gratis!