KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Kepala desa rajeg mulya berinisial S bohongin uang warganya sendiri sebesar Rp. 5.000.000 rupiah terkait pemecahan pembuatan SHM, atas nama pak jamari menjual sebidang tanah di kampung pulo pandan ke bapak Ali imron/ ibu siti nurhalimah seluas 50 mtr.
Rencana mau di pecah surat atas nama pak, jamari ke ali imron menjadi SHM (sertipikat) seluas 50 m’.
Lalu pak RT ilang meminta uang biaya membuat pengurusan surat pemecahan SHM (Sertipakat) laku sudah di berikan sebesar 5000.000 (lima juta rupiah) ke pak RT Ilang selaku RT di kampung pulo dan saksi pak Rt usin selaku RT kampung periuk.
Namun sudah berpa tahun lalu belum terealisasi surat tersebut.
“maka kami meminta apabila belum jadi juga maka kami mau ambil hak kami sebesar Rp.5000.000 (liman juta rupiah) ke bapak kepala desa S, “cetus.ST kepada wartawan.
Di tempat yang berbeda RT Ilang selaku RT di kampung pulo yang menerima uang dari siti nurhalimah sebesar 5000.000 Rupiah yang di saksikan oleh salah satu rt usin kampung Priok saat di konfirmasi,
“Betul saya menerima uang dari ibu siti Rp. 5000.000 rupiah lalu langsung saya bergegas langsung menemuin kepala desa rajeg mulya berinisial S dan di saksikan juga oleh pak rt usin pas saya memberikan uang tersebut kepada kepala desa S, “ucap RT Ilang, melalui sambungan telepon.
Sampai sa’at in kepala desa S tidak merespon dan mengabaikan warganya sendiri masalah in sudah hampir 3 tahun tapi tidak ada kejelasan nya.