SERANG, Pelitabanten.com – Sembilan kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Kepolisian Polda Banten dalam sehari pada Rabu (20/2/2020). Dari kasus tersebut ada 10 orang yang diamankan sebagai tersangka.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan, dari sembilan kasus narkoba tersebut ada 10 orang yang diamankn sebagai tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Perinciannya, Ditresnarkoba Polda Banten yang dipimpin Kombes Pol Yohaned Hernowo, telah berhasil ungkap tiga kasus dan mengamankan tersangka empat orang. Sedangkan Polres dan Polresta berhasil mengungkap enam kasus dengan mengamankan tersangka enam orang.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, Polda Banten dan polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu dan Gorila,” katanya melalui siaran pers yang diterima Pelitabanten.com, Kamis (20/2/2020).
Dia mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamanakan Barang Bukti Sabu 3,05 gram dan untuk polres/ta jajaran berhasil amankan barang bukti sabu 0,56 gram/T. “Gorila 756,23 gram,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau, masyarakat untuk menghindari narkoba. Selain itu, peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
“Kami juga minta masyarakat ikut mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” ujarnya. (Irpus)