Beranda News

Satpol PP Klarifikasi Soal Pelarangan Peliputan Haji Terhadap Wartawan JTR

Satpol PP Klarifikasi Soal Pelarangan Peliputan Haji Terhadap Wartawan JTR

,Pelitabanten.com,-– Berawal dari adanya pelarangan terhadap untuk melakukan peliputan kedatangan di Insan Cendekia Serpong yang diselenggarakan Kementrian Agama kota Tangerang Selatan.Yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.

Satpol PP Kota melalui H. Prana Jaya Kepala seksi (Kasi) Pelatihan Dasar mengklalifikasi pemberitaan Soal pelarangan peliputan terhadap wartawan Martinus yang merupakan anggota Himpunan Tangerang Raya (JTR).

Dirinya menclaim hanya menjalankan Tupoksi (Tugas pokok dan pungsi-Red) berdasarkan surat perintah Pol PP atas permohonan dari Kemenag Kota Tangsel untuk melakukan pengamanan dan sterilisasi dalam menyambut kedatangan dan memberikan rasa aman bagi para jamaah Haji yang baru tiba ditanah air.

” Sebenarnya tidak ada pengusiran terhadap wartawan namun hanya salah persepsi dan salah saja ,” Ujar Prana pada saat dilakukan Audiensi dengan sejumlah wartawan JTR.Selasa (18//2018) diruang kantor dinas Satpol PP Setu, Kota Tangerang Selatan.

Sementara Martinus sebagai wartawan yang tergabung Jurnalis Tangerang Raya tersebut mengatakan sudah menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan.

” Ini sudah selesai secara musyawarah kekeluargaan dan sudah ada kesepakatan, mereka juga (Satpol PP) sudah meminta maaf kepada saya dan saya pun secara pribadi sudah memaafkannya, ” Tuturnya (Ajis)

Editor : Adin